Eksekusi mati WN Brasil, Kejagung tunggu tes jiwa dari Polda Jateng
Hal ini dibuat sebagai opsi kedua bagi Rodrigo setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Kejaksaan Agung memberikan instruksi kepada pihak kesehatan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rodrigo Gularte, terpidana mati asal Brasil yang diklaim pihak keluarga dan kuasa hukumnya mengalami gangguan jiwa. Hal ini dibuat sebagai opsi kedua bagi Rodrigo setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita juga sedang menunggu hasil second opinion dari terpidana mati asal Brasil Rodrigo yang menurut pengacaranya diindikasikan mengalami gangguan jiwa. Jaksa Agung meminta kepada bagian kesehatan di Polda Jawa Tengah untuk membuat pemeriksaan sebagai second opinion. Hasilnya akan kita lihat," terang Kapuspen Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kejagung, Jl Hasanudin, Jumat (6/3).
Menurut Tony, hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan selanjutnya bagi Rodrigo. Akan tetapi, kepastian akan kebebasannya belum pasti.
"Kita lihat dulu dari second opinion tersebut. Tapi mengenai apa hasilnya itu belum ada kepastiannya. Nanti dong," pukas Tony.
Seperti diketahui, keluarga terpidana mati kasus narkoba, Rodrigo Gularte meminta agar pemerintah Indonesia tidak mengeksekusinya lantaran mengalami gangguan jiwa. Jika tetap dilaksanakan, maka eksekusi terhadap warga negara Brasil itu melanggar peraturan perundang-undangan.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permintaan itu. Mantan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menegaskan pelaksanaan eksekusi terhadap Rodrigo tetap dilakukan.
"Tidak ada aturan yang melarang, yang dikecualikan adalah perempuan hamil dan anak-anak di bawah 18 tahun. Untuk yang lain tidak," tegas Prasetyo usai melantik Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3).
Prasetyo menambahkan, ketegasan tersebut dilakukannya karena Rodrigo telah melakukan kesalahan yang cukup berat, yakni menyelundupkan narkoba. Dia yakin saat tertangkap WN Brasil ini dalam keadaan sadar.
"Karena Gularte pun pada saat melakukan perbuatannya, dia tidak dalam keadaan gila," sambung dia.
Baca juga:
Eksekusi mati belum jelas, semua napi belum diisolasi
Persiapan belum selesai, Kejagung tunda umumkan eksekusi mati
Dukung eksekusi hukuman mati, Granat demo di Dermaga Wijaya Pura
Propam Polda Bali usut foto Kapolresta dengan duo 'Bali Nine'
Reaksi Indonesia diajak barter terpidana mati oleh Australia
Perintah Menhan minta TNI tahan diri jangan perang lawan Australia
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.