Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Bakal Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J di Sidang
Eksepsi Ferdy Sambo ditolak majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (26/10). Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa Ferdy Sambo bakal dipertemukan dengan keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di persidangan perkara pembunuhan berencana dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, pada Selasa (1/11) pekan depan. Pertemuan itu akan berlangsung setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo pada Kamis (20/10) lalu.
Eksepsi Ferdy Sambo ditolak majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (26/10). Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Demikianlah putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan, dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Rabu (26/10).
Wahyu menyebut, penundaan persidangan Ferdy Sambo dilakukan hingga Selasa (1/11) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi dihadirkan merupakan keluarga Brigadir J, yang sebelumnya memberikan keterangan di hadapan terdakwa Bharada E, pada persidangan digelar, Selasa (25/10) kemarin.
"Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," ujar dia.
Kuasa Hukum Minta Nama Saksi
Sebelum sidang ditutup, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepada JPU untuk dapat memberikan nama-nama saksi kepada pihaknya yang nanti akan dihadirkan dalam persidangan.
"Izin yang mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui yang mulia majelis hakim kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum. Terima kasih yang mulia," ujar Arman.
"Saudara penuntut umum tolong diberikan nama-namanya," ucap Hakim.
"Iya, kami akan koordinasi dengan penasihat hukum yang mulia," jawab JPU.
"Oke, nanti tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi. Kemarin itu saksi orangtuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," tutup Hakim.
(mdk/gil)