Eksepsi ditolak, Fredrich Yunadi ajukan banding minta ketua KPK dihadirkan
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Langkah tersebut diambil setelah nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ditolak hakim.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Langkah tersebut diambil setelah nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ditolak hakim.
"Kami akan ajukan banding yang mulia," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
Fredrich mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPK. Bahkan, dia menginginkan materi gugatan praperadilan yang sempat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dibuka pada sidang pokok perkara.
Dia menuturkan, pada materi gugatan praperadilan berisi adanya dugaan pelanggaran yang kemudian ditandatangani oleh deputi penindakan, penyidikan, serta ketua KPK, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.
"Hanya karena gugatan praperadilan kami kemarin gugur karena sudah masuk pada pokok perkara, kami minta Agus Rahardjo, Heru Winarko, dan Aris Budiman di panggil kesini," ucapnya.
Sementara itu, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, KPK dinyatakan berhak menangani tindakan yang berkaitan dengan Undang-undang Tipikor, termasuk tindakan merintangi penyidikan. Sebab, pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan delik yang tak terpisahkan dari undang-undang korupsi.
Pertimbangan tersebut sebagai bantahan atas eksepsi Fredrich yang mengatakan dugaan merintangi penyidikan merupakan ranah tindak pidana umum.
"Pasal 21 termasuk delik khusus tindak pidana korupsi sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Memang awalnya delik umum kemudian ditarik menjadi delik khusus sehingga Pasal 21 bagian tidak terpisahkan dari undang-undang nomor 31 tahun1999," kata hakim.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Hakim tolak eksepsi Fredrich Yunadi
Dilecehkan dengan rompi KPK, begini reaksi Fredrich mengeluh di depan hakim
JPU KPK sebut eksepsi Fredrich hanya luapan kekesalan dan curahan hati
Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta
Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan