Eksepsi ditolak, sidang Yance dilanjut pemeriksaan saksi
Yance dinilai tidak memenuhi semua syarat dalam membangun proyek PLTU di Indramayu.
Kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance berlanjut. Eksepsi yang diajukan terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU batu bara di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu itu ditolak majelis hakim.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan sela dengan terdakwa Yance yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (16/2).
"Memutuskan pertama menolak keberatan eksepsi terdakwa," terang Majelis Hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol. Yang kedua hakim menyatakan, berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa dengan mengagendakan pemeriksaan saksi.
Hakim menyampaikan, bahwa tuntutan yang diajukan JPU sah dan bisa digunakan untuk melanjutkan persidangan. Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi atau penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan lembaga atau tim penilai harga tanah yang bertugas menaksir harga tanah dan tidak menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dengan begitu hakim akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 23 Februari mendatang. "Minggu depan kami akan menghadirkan tiga saksi," tutur JPU.
Sebelumnya kuasa hukum Yance mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Di antaranya adalah dakwaan jaksa kabur, perkara bukan pidana dan bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan di Pengadilan Tipikor.
Baca juga:
Tetap diadili, Yance bakal ajukan keberatan ke PT Jabar
Deddy Mizwar bingung kasus korupsi Yance yang melibatkan JK
Yance akan hadirkan JK dalam sidang sebagai saksi meringankan
Jaksa minta hakim tolak eksepsi Yance
Kuasa hukum Yance nilai dakwaan jaksa salah kaprah
Yance bacakan eksepsi, pendukungnya gelar tablig akbar di PN Bandung
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.