Elemen buruh tolak penetapan UMP Jabar sebesar Rp 1,5 juta
Meski kisaran kenaikannya sudah mencapai 8,71 persen dari UMP 2017, mereka menilai kenaikan ini tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Sebab, PP itu tidak menjadikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMK dan UMP.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018. SK penetapan UMP dengan nomor 561/Kep.1020-Yanbangsos/2017 ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Namun elemen buruh menolak besaran UMP Rp 1.544.360.
Meski kisaran kenaikannya sudah mencapai 8,71 persen dari UMP 2017, mereka menilai kenaikan ini tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
-
Apa yang ditawarkan Kawah Putih di Bandung? Kawah Putih menawarkan pemandangan danau kawah berwarna putih susu atau cokelat susu saat sedang berkabut. Sedangkan saat cuaca panas, warna air danau terkadang berubah menjadi biru kehijauan yang menawan.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kenapa Kawah Putih begitu terkenal di Bandung? Kawah Putih adalah salah satu destinasi wisata alam paling populer di Bandung. Terletak di daerah Ciwidey, Kawah Putih merupakan kawah gunung berapi yang dikelilingi oleh hutan dan danau berwarna putih kehijauan yang menakjubkan.
-
Dimana lokasi Rumah Kentang di Bandung? Sekitar 12 tahun yang lalu, bangunan yang terletak di Jalan Banda, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat itu terkenal angker.
"Jelas sekali pemerintah ini tetap memakai PP 78 Tahun 2015. Kita-kan menolak pemberlakuan UMP ini," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/11).
Mereka menolak besaran UMP jika mengacu PP 78/2015. Sebab, PP itu tidak menjadikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMK dan UMP. Dengan peraturan ini, UMP dan UMK hanya didasarkan pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Jadi ini tidak berdasarkan hitungan kebutuhan hidup," jelasnya.
Dia juga menilai, PP itu juga tidak bisa menjadi tolak ukur kebutuhan masyarakat di kabupaten/kota. Sebab kebutuhan masyarakat di setiap daerah berbeda-beda. Sehingga dia meminta pemerintah kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ferry Sofwan mengatakan, UMP yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini tentu akan menjadi dasar penentuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sehingga UMP ini bisa menjadi landasan terkecil untuk 27 kabupaten/kota saat akan melakukan penetapan UMK 2018.
"Setelah penetapan UMP ini diharapkannya bisa menjadi jaring pengamanan untuk menetapkan upah terendah di kabupaten/kota," jelasnya.
Ferry tidak menutup mata atas penolakan elemen buruh terhadap penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan dengan kenaikan 8,71 persen dan parameternya adalah inflasi nasional 3,72 persen serta pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
"Berkaitan dengan serikat pekerja. Pada intinya poin awalnya adalah tetap PP 78/2015. Dinamika yang terjadi di dewan pengupahan provinsi, dalam rekomendasi serikat pekerja tidak menyetujui penetapan UMP. Tapi-kan ini ada tata tertibnya. Dalam kaitan PP 78 meski memang disampaikan terus menerus pemerintah pusat. Kalau kami hanya pelaksana," ucapnya.
(mdk/noe)