Elza Syarif sebut Miryam ditekan orang-orang DPR terkait kasus e-KTP
Elza mengatakan rekan Miryam yang melakukan intervensi seluruhnya tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, dua terdakwa atas kasus e-KTP.
Pengacara Elza Syarif usai memberikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia sempat menyatakan bahwa Miryam S Haryani ditekan koleganya di DPR.
Elza mengatakan rekan Miryam yang melakukan intervensi seluruhnya tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, dua terdakwa atas kasus e-KTP.
"Kan saya sudah jelasin deh di Kompas, dia ditekan teman-temannya di dalam dakwaan," ujar Elza seusai diperiksa penyidik KPK, Rabu (5/3).
"Ya dalam dakwaan kan ada, pokoknya semuanya lah," katanya.
Dia juga menyayangkan langkah Miryam dalam mencabut keterangannya di BAP. Terlebih lagi keterangannya soal penekanan sangat bertolak belakang, yakni Miryam mengaku ditekan penyidik KPK sedangkan kepada Elza, Miryam mengatakan rekannya di DPR melakukan intervensi.
Bahkan, Elza menyarankan untuk menjelaskan secara benar seluruh peristiwa terkait proyek e-KTP. Dia juga membantah pencabutan BAP Miryam merupakan usulannya.
"Saya selalu memberikan advice yang baik sesuai dengan fakta yang ada. Kalau sampai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu kan bisa kena 12 tahun kalau menghalang halangi penyidikan kan sedangkan gratifikasi kan ancamannya 5 tahun jadi kan rugi banget gitu lah," katanya.
"Untuk apa saya usulin cabut BAP dia, justru saya ingin dia JC," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat persidangan e-KTP, salah satu jaksa sempat bertanya pada Miryam soal pertemuannya dengan pengacara Rudi Alfonso dan Elza Syarif. Pertemuan itu terjadi sebelum Miryam hadir di sidang pertamanya pada Kamis 16 Maret silam.
"Apakah saudara saksi sebelum memberikan keterangan di sidang pertama lalu yang saudara saksi cabut BAP, bertemu seseorang di kantor pengacara?" kata Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Bashir, kepada Miryam, Kamis (30/3).
Namun, Miryam justru kembali bertanya pada jaksa. "Di mana yah?" jawab Miryam.
"Saya pulang dari Bali saya ketemu teman di Radio Dalam saya tunggu enggak datang ya saya pulang lagi," sambungnya.
Awalnya, mantan anggota Komisi II DPR itu sempat berbelit-belit mengenai sosok pengacara yang dimaksud jaksa penuntut umum KPK. Dia kembali menjelaskan kegiatannya sepulang dari Bali tanpa menyebutkan sosok yang dianggap temannya itu.
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar mengambil alih pertanyaan yang dimaksud jaksa.
"Ibu bertemu dengan teman ibu?" tanya Jhon ke Miryam.
"Iya," jawabnya.
"Dan dia seorang pengacara?" tanya hakim kembali.
"Iya," jawabnya singkat.
Tidak hanya Rudi Alfonso saja, Miryam mengakui sempat bertemu dengan Elza Syarif sebanyak dua kali di Latuharhari, Jakarta Pusat. Dia beralasan pertemuan tersebut dilakukan karena ada permasalahan utang piutang, di mana Elza disebut Miryam memiliki utang sebesar Rp 100 juta.
Namun, dia mengatakan tidak ada saran apapun yang diberikan Elza kepadanya. "Iya Bu Elza Syarif di kantor beliau di Latuharhary, karena ada sedikit pinjam uang ke saya. Enggak ada, just say hello tolong dong pinjemin saya uang Rp 100 juta," kata Miryam sambil menirukan perkataan Elza.
Selain itu, di kantor Elza juga ada satu pengacara Anton Taufik yang disebut-sebut mempengaruhi Miryam mencabut BAP miliknya.