Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Seorang pria, DZ (28) kesal hingga gelap mata karena disuruh mencari pekerjaan. Pria pengangguran ini tega menyiram istrinya, SW (27) dengan air mendidih.
- Main ke Rumah Teman Cari Pekerjaan, Pria di Nganjuk Justru Kepergok Curi Tabung Gas Elpiji di Dapur
- Emosi Gerebek Istri Selingkuh, Suami Bacok Selingkuhan
- Kerja di Makkah Cari Cuan, Pria Ini Pulang Ke Indonesia Bangun Rumah Mewah dua Lantai 'Kamarnya Ada 5'
- Bangun Sahur Langsung Cari Kerja, Unggahan Pria Ini Bikin Warganet Bersyukur
Emosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, korban kini terbaring di rumah sakit. Dia mendapat perawatan karena luka melepuh di bagian punggungnya.
Tak terima adiknya diperlakukan kasar, kakak korban DD (31) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan itu di Plaju Palembang, Jumat (23/2) malam.
Sebelum kejadian, korban meminta suaminya mencari pekerjaan karena keuangan mereka menipis. Pelaku menganggur cukup lama.
Bukannya mengiyakan, pelaku justru marah-marah. Puncaknya, dia mengambil air mendidih yang lagi dimasak dan menyiramkannya ke SW. Hampir seluruh air panas itu mengenai punggung korban.
Mendengar keributan, warga menyelamatkan dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara DZ melarikan diri meninggalkan istri dalam kondisi kesakitan akibat melepuh.
"Saya tidak terima adik saya dibegituin, sampai-sampai punggungnya melepuh," ungkap DD, Senin (26/2).
Dia mengaku sering kali mendengar cerita korban yang ribut dengan pelaku. Begitu dinasihati, pelaku sering meluapkan emosinya dengan melakukan KDRT.
"Kali ini dia diminta adik saya cari kerja biar bisa makan, katanya uang mereka sudah tak banyak lagi. Tapi pelaku malah tak terima," jelasnya.
Laporan dengan nomor LP/B/488/II/2024SPKT/PolrestabesPalembang itu kini telah diterima petugas untuk ditindaklanjuti. Saksi-saksi akan dipanggil guna pemeriksaan, termasuk terlapor.
"Jika tidak datang, terlapor dilakukan penjemputan paksa dan dikenakan Undang-Undang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza.