Emosi Tak Stabil, KPK Batal Tampilkan Eks Bupati Talaud Saat Jumpa Pers
Saat jumpa pers pengumuman tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan sosok SWM atau Sri Wahyumi Maria Manalip. Mantan bupati Talaud (2014-2017) itu kembali ditahan KPK usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Saat jumpa pers pengumuman tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan sosok SWM atau Sri Wahyumi Maria Manalip. Mantan bupati Talaud (2014-2017) itu kembali ditahan KPK usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu sengaja dilakukan KPK karena kondisi kejiwaan Sri yang tidak stabil.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," jelas Ali saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Diketahui Sri Wahyumi kembali diamankan karena dugaan kasus suap atau gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 senilai Rp9,5 miliar. Hal itu diungkap KPK, usai penyidik melakukan pengembangan dari kasus Sri sebelumnya.
Pada kasus tersebut, hakim telah menjatuhkan vonis hingga mendekam selama dua tahun, setelah mendapat keringanan hukuman di tingkat peninjauan kembali dari masa tahanan 4 tahun.
Dalam kasus terbaru Sri Wahyumi dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Bupati Talaud Tarik Fee 10 Persen Proyek Revitalisasi, Diduga Terima Suap Rp9,5 M
Eks Bupati Sri Wahyuni Kerap Melobi untuk Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Talaud
Kembali Ditahan usai Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Terjerat Kasus Suap
KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Ditangkap KPK Lagi Atas Kasus Korupsi Lain
Jokowi Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi