Empat Kriteria ASN yang Bakal Dipindah ke Ibu Kota Negara
Rencananya, ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 mencapai 100.023 ASN.
Pemerintah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Saat ini, pemerintah tengah secara bertahap melakukan persiapan dan kajian matang terhadap proses pemindahan ASN
Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono menjelaskan ada kriteria aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkantugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Secara umum terdapat empat asesmen kriteria ASN.
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kenapa ASN disebut sebagai pilar utama pemerintahan Indonesia? Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Apa yang diteladani oleh ASN di Banyuwangi? Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk meneladani sifat dan akhlak Nabi Muhammad SAW.
-
Siapa saja yang termasuk dalam kategori ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
"Asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM/k/L, secara umumnya ya, minimal pendidikan minimal D-3, memperhatikan batas usia pensiun, data kinerja ASN dan data kompetensi dan potensi ASN," kata Slamet dalam Webinar Kehumasan Pemindahan Ibu Kota Negara disiarkan dalam YouTube Kementerian Sekretariat Negara dikutip Rabu (2/3).
Rencananya, ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 mencapai 100.023 ASN. Rinciannya, pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan jabatan fungsional terdapat 95.803 orang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menjelaskan terdapat 54% laki-laki dan 46% perempuan yang akan ditugaskan ke IKN.
"Tapi pada saat mau memindahkan nantinya akan melihat kembali unit organisasi mana saja yang pindah lebih dahulu," ungkapnya.
Suherman menuturkan, nantinya para ASN yang akan dipindah akan mengikuti serangkaian pelatihan. Serta quick asesmen atau uji kompetensi yang dilakukan kementerian dan lembaga.
"Tetapi ada kualifikasi penilaian sesaat, yang nanti akan dilakukan uji kompetensi. Nanti yang akan dilakukan para ASN-ASN, begitu kita punya penilaian kompetensi dan ada juga kualifikasi data potensi termasuk kinerjanya, kualifikasi dan kompetensi yang dapat menghasilkan potensi dengan kinerja kita akan menghasilkan talent untuk ASN," pungkasnya.
Fasilitas ASN di IKN
ASN yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN) baru akan mendapat beberapa fasilitas. Fasilitas yang sudah pasti akan didapat adalah rumah dinas atau rumah jabatan di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.
"Konsepnya rumah dinas atau jabatan. Jadi jika sudah tidak berdinas atau menjabat maka tidak lagi punya hak di situ," kaat Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Slamet Soedarsono dalam Webinar Kehumasan Pemindahan Ibu Kota Negara, Jumat (25/2).
Untuk menteri dan kepala lembaga akan mendapat rumah tapak seluas 580 meter persegi. Sedangkan pejabat negara akan mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
Sedangkan untuk Pejabat eselon II, eselon III dan jabatan fungsional tidak akan mendapat rumah rumah tapak tetapi akan mendapat rumah susun dengan luas antara 98 meter persegi hingga 290 meter persegi.
Fasilitas kedua yang didapat ASN adalah tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan ini dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Sebagai daerah khusus, IKN memiliki kemahalan daerah yang khusus.
Fasilitas berikutnya atau ketiga adalah biaya pindah sesuai aturan yang berlaku. Kemudian fasilitas terakhir atau keempat adalah flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.
Hukuman ASN Menolak
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak dimutasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dikenakan hukuman disiplin. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama merujuk pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin," jelasnya lewat pesan singkat kepada merdeka.com
Satya mengatakan, dalam Pasal 3 huruf H tersebut PNS juga diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk IKN, dapat dicermati yang huruf h," jelasnya.
Kemudian, Satya merujuk Pasal 3 huruf c, d, dan e. Berikut isinya:
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
Satya menyebut, jika tidak mematuhi, PNS akan diberikan hukuman. Tingkatannya mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Isi Pasal 8 (1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan
b. Hukuman Disiplin sedang atau
c. Hukuman Disiplin berat
(mdk/ray)