Empat Pemicu Kemarahan Mahfud MD saat Rapat di DPR
Rapat yang berlangsung hampir 8 jam tersebut menjadi perhatian publik. Sebab, antara Mahfud MD dengan anggota Komisi III DPR RI saling mengkritik. Bahkan, dalam beberapa kesempatan sempat mematik kemarahan Mahfud.
Komisi III DPR RI bersama Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menggelar rapat membahas soal dana janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3).
Rapat yang berlangsung hampir 8 jam tersebut menjadi perhatian publik. Sebab, antara Mahfud MD dengan anggota Komisi III DPR RI saling mengkritik. Bahkan, dalam beberapa kesempatan sempat memantik kemarahan Mahfud.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Merdeka.com merekam pemicu kemarahan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait dana janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Interupsi Anggota Komisi III
Rapat baru juga mulai, kemarahan Mahfud sudah tersulut. Alasannya karena beberapa anggota Komisi III saling interupsi pada saat dirinya memaparkan terkait dana janggal di Kemenkeu.
"Saya enggak mau diinterupsi lah, interupsi itu urusan anda, masa orang ngomong diinterupsi, nanti lah pak," kata Mahfud MD dalam rapat.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Dia menegaskan, ketika dirinya sedang menjelaskan agar tidak ada anggota dewan yang memotong paparannya. Tujuannya agar semuanya bisa selesai.
"Saya kan tadi sudah bilang pakai interupsi enggak selesai-selesai kita ini, lalu nanti Saya interupsi, saya dituding-tuding. Artinya misalnya saya membantah lalu berteriak keluar, saya keluar," ujarnya.
Rapat pun kembali kondusif usai Pimpinan Rapat Komisi III DPR Ahmad Sahroni menengahi dan meminta agar Mahfud MD menjelaskan kejanggalan dana senilai Rp349 triliun.
Fenomena Markus di DPR
Namun, situasi rapat kembali memanas saat Mahfud mengungkapkan fenomena seorang makelar kasus (markus) di DPR. Bahkan, dia menyebut kelakuan anggota DPR terkadang aneh.
"Sering di DPR ini aneh, kadang kala marah-marah gitu enggak tahunya markus (Makelar Kasus) dia. Marah ke Jaksa Agung nantinya datang ke kantor Jaksa Agung titip kasus," terangnya.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Pernyataan tersebut, praktis membuat anggota Komisi III bereaksi. Salah satunya anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Dia beralasan sebagai pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merasa perlu mengetahui anggota yang 'nyambi' jadi markus.
"Saya intrupsi pimpinan, ini tidak relevan. Kebetulan saya pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, saya minta Pak Mahfud apa benar ada data soal anggota DPR yang markus. Disampaikan saja sekarang," kata Habiburokhman.
Lantas, Mahfud MD menceritakan era Jaksa Agung Abdurachman Saleh. Saat itu, Abdurachman dicecar habis-habisan saat rapat dengan DPR.
"Ingat peristiwa di kampung maling, ustaz di kampung maling. Pada waktu itu Jaksa Agung Abdurachman Saleh. Dicecar habis-habisan seperti ini, dibilang 'bapak ini seperti ustaz di kampung maling' di lingkungan bapak jelek. Bapak baik tapi di lingkungan bapak jelek," kata Mahfud.
Belum selesai Mahfud bercerita, tiba-tiba Habiburokhman memotong. Menanyakan itu apakah itu terjadi di era saat ini?
"Itu (peristiwa) tanggal 17 Februari 2015," jawab Mahfud.
Tak puas dengan jawaban Mahfud MD, Habiburokhman kembali mencecar. Adakah anggota DPR era saat ini yang kedapatan menjadi makelar kasus (Markus). Dicecar terus, Mahfud MD pun merasa kesal.
"Saya enggak akan nyebut itu, saya memberi contoh DPR ada yang seperti itu," timpal Mahfud.
"Tapi ada enggak di periode ini?" cecar Habiburokhman.
"Saya enggak wajib menjawab saudara," balas Mahfud yang membuat Habiburokhman terdiam.
Kritik Arteria Dahlan
Kemarahan Mahfud kembali memuncak saat menjawab kritik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.
Sebelumnya, Arteria menyebutkan, seorang pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Pernyataan Arteria itu membuat Mahfud kesal. Dia menyatakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan soal transaksi janggal di Kemenkeu tersebut karena dirinya sebagai Ketua Komite TPPU.
"Saudara apa dasarnya melapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor. Boleh saya minta. Loh kamu kan ke pak Presiden, kenapa melapor? Loh saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya. Terus buat apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu," jelasnya.
Mahfud lantas menantang Arteria mengeluarkan pernyataan serupa kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Dia mengatakan, Kepala BIN merupakan jabatan yang langsung berada di bawah Presiden.
"Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN, Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan tuh anak buah langsung di bawah Presiden," tegasnya.
Gertak DPR
Selain itu, di tengah rapat, Mahfud MD sempat kembali marah saat mengingatkan kepada anggota Komisi III DPR agar tidak menggertak-gertak.
"Oleh sebab itu saudara, jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara. Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," ujarnya.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Mahfud MD memberikan contoh Fredrich Yunadi yang divonis 7,5 tahun karena telah menghalangi penegakan hukum dalam kasus Setya Novanto.
"Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi ya seperti saudara-saudara kerjanya mau melindungi Setya Novanto. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Lalu laporkan orang, sembarang orang dilaporin sama dia. Jadi jangan main ancam-ancam begitu," tutur Mahfud.
(mdk/fik)