Empat penimbun BBM di Bogor dibekuk, 9 ribu liter solar disita
Mobil Elf menampung 1.500 liter dan truk dapat menampung sekitar 8.000 liter solar.
Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari empat tersangka yang diamankan AS, NE, JS dan RS turut disita juga barang bukti sebanyak 9.265 liter solar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Timsus Sat Brimob Polda Jabar mencurigai sebuah kendaraan yang tengah mengisi BBM. Setelah diperiksa, dalam mobil tersebut terdapat tangki yang sudah dimodifikasi untuk mengisi BBM.
"Timsus kami yang mencurigai langsung memeriksa kendaraan bertangki yang berbeda dengan lainnya, pas dicek benar BBM itu digunakan secara ilegal," kata Kasubdit Penmas Polda Jabar, AKBP Baktiar Joko M, di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (19/2).
Menurut dia, modus tersangka yakni dengan cara melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di empat SPBU yang beralamat di Jalan Alternatif Cileungsi Kabupaten Bogor dengan menggunakan satu unit mobil Kijang Kapsul dan dua mobil Elf serta satu truk engkel yang sudah dimodifikasi.
Mobil Kijang yang sudah dimodifikasi itu mampu menampung 1.000 liter, mobil Elf menampung 1.500 liter dan truk dapat menampung sekitar 8.000 liter solar.
"Kendaraan disamarkan sedemikian rupa. Kalau yang Kijang, tangki disimpan di dalam kendaraan. Yang lainnya tangki disamarkan di bawah batako," ujarnya. BBM yang dibeli kata dia, ditampung untuk selanjutnya dijual kembali diduga kuat untuk keperluan industri.
Dia mengaku, masih mendalami dan menyelidiki kasus ini. "Dijual kemana masih diselidiki. Sopir pun selalu beralasan tidak mengetahui solar akan dibawa kemana," paparnya.
Kini empat pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca juga:
Selama setahun, Edi jual BBM ilegal tanpa diketahui polisi
Timbun BBM, tiga penambang batu di Wonogiri dicokok polisi
Bareskrim Polri tangkap penimbun 63 ton BBM di Sukoharjo
Satgas gabungan sidak kapal pengangkut BBM di Tanjung Priok
Polrestabes Semarang amankan truk penimbun solar bersubsidi
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Dimana pengecekan stok BBM dan elpiji dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan kelancaran penyaluran BBM? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.