Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
enam personel Polda Kalbar dipecat karena dianggap mencoreng nama baik Polri, khususnya Polda Kalbar.
- Polri Bakal Tindak Tegas Pidana dan Etik Anggota Tak Netral di Pilkada Serentak 2024
- Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
- Baru Masuk Polri, Anggota Polisi ini Langsung Jadi 'Jenderal Bintang 4'
- Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto memberikan sanksi hukuman pemberhentian tidak hormat kepada enam personel Polda Kalbar karena dianggap mencoreng nama baik Polri, khususnya Polda Kalbar.
Hukuman ini diterapkan setelah melalui proses sidang kode etik profesi yang menyimpulkan bahwa mereka tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Selain memberikan penghargaan kepada 45 personel yang di nilai berprestasi kami juga memberikan sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
kata Pipit saat memimpin upacara pemberian penghargaan (reward) dan pemberhentian tidak dengan hormat (punishment) di Lapangan Jananuraga, pada Rabu (24/01).
6 personel yang dipecat antara lain;
AKP Muhammad Geobra, Brigpol Rachmad Hidayat Akri, Bripka Belly Oktavianus, Briptu Samuel Restubiantaka, Brigpol Krespina Tri Hendrajaya dan Bripka Rodianto.
Selain memberhentikan secara tidak hormat, Polda Kalbar juga memberikan penghargaan kepada 45 personel yang telah memberikan kontribusi positif bagi organisasi dan masyarakat melalui pengorbanan dan pencapaian kinerja maksimal.
Pipit menjelaskan, pemberian penghargaan melibatkan pihak berwenang tinggi, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Rincian penerima penghargaan melibatkan 41 personel Ditreskrimum yang menonjolkan prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan TPPO tingkat Polda dan jajaran.
Selain itu, seorang personel Ditresnarkoba dihargai atas kinerjanya dalam pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara, sementara seorang lagi dari Bidang Hukum mendapatkan penghargaan atas pendampingan bantuan hukum dalam 44 kasus.
"Pentingnya dedikasi dan pengorbanan personel Polri dalam mengemban tugasnya juga tercermin dari penghargaan yang diberikan kepada dua personel Polres Kubu Raya. Mereka diakui atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan bus DAMRI yang mogok di atas jembatan Tol Kapuas II dengan menggunakan sepeda motor pribadi, mencegah terjadinya korban jiwa," tutur Pipit, dikutip Antara.
Dia menegaskan bahwa reward dan punishment merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di institusi Polri.
Kapolda juga menyoroti kompleksitas tantangan tugas ke depan dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di SPN, dan edukasi pengembangan pada masing-masing satuan kerja.
"Pentingnya integritas dan kewibawaan Polri, dengan pesan khusus agar seluruh anggota Polda Kalbar tidak main-main dalam bertugas. Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan bila menemukan perilaku yang mengatasnamakan Polri setelah pemberhentian personel tersebut," katanya.