Enam pelaku diciduk, ganja 2 Kg gagal beredar di Tangerang
Polres Metro Tangerang mengamankan ganja kering siap edar seberat 2 Kg. Barang haram itu didapat dari enam tersangka dan bakal diedarkan di wilayah Tangerang.
Polres Metro Tangerang mengamankan ganja kering siap edar seberat 2 Kg. Barang haram itu didapat dari enam tersangka dan bakal diedarkan di wilayah Tangerang.
Keempat tersangka adalah Mulyono, Jefri, Firman, Anas, Ikhsan dan Fadlan. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Pengungkapan ini berawal dari Mulyono, Firman dan Jefri di Komplek Taman Asri, Blok B/001, Kelurahan Cipadu Raya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Selasa (24/1) lalu.
"Petugas dari Polsek Ciledug menyamar jadi pembeli, setelah bertemu ketiga tersangka langsung disergap. Dari tangan mereka didapat dua paket kecil ganja," kata Waka Polres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan, Kamis (2/2).
Mereka mengaku mendapat barang tersebut dari Ikhsan dan Anas. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke tempat mereka di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Jaksel.
"Di tempat tersebut, berhasil diamankan tersangka Ikhsan dan Anas beserta barang bukti 16 paket kecil ganja," ungkapnya," ungkap Erwin.
Kemudian berkembang lagi ke bandar besar yakni Fadlan yang berhasil ditangkap di Jalan Radin, Petukangan Utara. Dari tersangka diamankan ganja ukuran tiga paket besar dan enam paket ukuran garis.
"Jadi total barang bukti yang diamankan seberat 2Kg," jelas Erwin. Menurut Erwin, dari pengakuan tersangka mereka baru mengedarkan selama enam bulan. Sasaran mereka siapapun tergantung pesanan. "Diduga ganja ini dari aceh. Satu paket kecil dijual Rp50 ribu," paparnya.
Keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1, sub 132 kUHP UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.