Fadli Zon sebut laporan MAKI soal surat Setnov salah alamat
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait surat penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto salah sasaran. Sebab, menurutnya, MAKI tidak mengetahui isi surat permintaan penundaan pemeriksaan Setnov yang ditekennya itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait surat penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto salah sasaran. Sebab, menurutnya, MAKI tidak mengetahui isi surat permintaan penundaan pemeriksaan Setnov yang ditekennya itu.
"Saya kira salah alamat ya, banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya. Sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita-berita hoax. Itu yang menurut saya dalam asas pemberitaan harus cek dan ricek," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Fadli mengklaim tidak pernah menulis surat agar meminta KPK menunda pemeriksaan Setnov sampai praperadilan selesai. Surat tersebut, kata Fadli ditulis sendiri oleh Setnov. Jadi, Fadli mengaku hanya meneruskan aspirasi Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Tidak pernah saya meminta menunda, enggak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya, tidak ada permintaan penundaan terhadap aparat penegak hukum. Judulnya aja penyampaian aspirasi masyarakat," tegasnya.
Surat yang ditulis Setnov disebut hanya bersifat aduan. Fadli menuturkan, sudah sering membuat atau menandatangani surat pengaduan dari masyarakat itu ratusan kali.
"Iya, isinya ini, suratnya ini, terlampir. itu adalah aspirasi Novanto. Aspirasinya diteruskan. Itu ratusan surat seperti itu," ujarnya.
"Jadi ada surat kepala desa seperti ini, ada penyerobotan lahan, ada kasus perlindungan hukum, kita surati semua. Ada beberapa waktu lalu ganti rugi korban yang RS AL, kemarin saya ke Kampung Bayam aspirasi, saya menulis surat," sambung Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melanjutkan, untuk memproses surat aduan tersebut sebenarnya tidak perlu diketahui oleh pimpinan DPR lain. Pimpinan DPR lain, lanjut Fadli, juga akan menerima surat yang sama tanpa harus berkoordinasi dengan yang lain.
"Memang tidak perlu diketahui karena ada bidang bidang masing-masing. Saya tidak tahu surat yang disampaikan Pak Fahri, Pak Agus, atau Pak Taufik saya tidak tahu karena ada bidangnya. Kemudian ditembuskan," tutupnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.
"Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi," ucapnya di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Boyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.
"Kalau sampai pada posisi pakai kop DPR, Pimpinan DPR, menyuruh orang kesekretariatan untuk datang ke KPK bahkan masuk ke dalam, itu setidaknya kita memandang ada unsur kepentingan," tuturnya.