Fadli Zon sebut pemerintah harusnya punya acuan soal definisi terorisme
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya bisa mencapai kesepakatan terkait definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat acuan terkait definisi terorisme itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya bisa mencapai kesepakatan terkait definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat acuan terkait definisi terorisme itu.
"Ya mestinya bisa selesai dengan pemerintah, harusnya kan pemerintah sudah membuat acuan terhadap definisi tersebut," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Jadi saat ini perlu dipersiapkan. Pendaftaran sudah diterima, semua dokumen telah masuk. Terdapat beberapa masukan terkait pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ternyata ada beberapa berkas dari pengadilan negeri Jakarta Timur yang belum saya siapkan," jelas Ramzi.
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kapan foto jalan di Jakarta ini diambil? Foto: Nostalgia Suasana Jalan Jakarta Tahun 1989, Enggak Ada Macetnya! Jalan disamping Masjid Istiqlal.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Fadli beranggapan, baik pemerintah dan DPR sebenarnya sudah mengerucut soal definisi terorisme. Sementara, tinggal motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan yang belum menemukan titik temu.
Namun, dia menginginkan, definisi terorisme terdapat frasa yang membedakan suatu tindakan kejahatan masuk dalam kategori kriminal biasa atau terorisme.
"Dari berbagai instansi itu sudah menyampaikan sebenarnya, sudah mengerucut tinggal bagaimana motif tujuan dan sebagainya ini. Harus juga jelas untuk membedakan antara teroris dan bukan teroris antara ini bisa diperlakukan teroris berarti dengan UU ini," tegasnya.
"Kalau dia kejahatan biasa atau luar biasa yang bisa ditampung dalam KUHP ya tentu itu akan berbeda. Di situ lah saya kira butuhnya definisi supaya tidak ada kerancuan, tentang siapa yg disebut teroris," sambung Fadli.
Diketahui, Pemerintah dan DPR belum sepakat soal definisi terorisme dalam rapat rapat Tim Perumus (Timus) RUU Antiterorisme pada Rabu (23/5). Rapat tersebut menyepakati dua opsi atau konsep definisi terorisme.
Pertama, definisi terorisme versi pemerintah yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Kedua, definisi alternatif yang diusulkan oleh sejumlah fraksi dengan memasukkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Adapun bunyi dari definisi alternatif itu yakni terorisme adalah perbuatan yg menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dua opsi definisi terorisme itu akan dibahas kembali dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR sore hari ini.
Baca juga:
Ketua Pansus: PKB & PDIP tak tolak unsur politik di definisi terorisme
Masukan Muhammadiyah untuk revisi UU Terorisme
PDIP dan PKB sepakat definisi terorisme versi pemerintah
Bamsoet ajak masyarakat pelototi pembahasan RUU Antiterorisme di DPR
Mangkrak 2 tahun, DPR kembali gelar rapat RUU antiterorisme