Fadli Zon Sebut Rangkap Jabatan Ari Kuncoro Bikin Negara Bangkrut
"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan dari negara," cuit Fadli melalui akun twitternya, @fadlizon, Selasa (29/6).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro. Fadli menyindir, rangkap jabatan seperti ini bikin negara bangkrut.
"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan dari negara," cuit Fadli melalui akun twitternya, @fadlizon, Selasa (29/6).
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Siapa yang mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kenapa Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI."Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Lantas, Fadli meminta Ari Kuncoro sebaiknya memilih salah satu jabatan yang saat ini diduduki. Apakah itu tetap menjadi rektor atau menjadi komisaris BUMN.
"Rektor UI pilih salah satu saja mau jadi Rektor atau mau jadi Komisaris BUMN?" kata Fadli yang juga akademisi jebolan Universitas Indonesia ini.
Sebelumnya Rektorat Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan publik. Gara-garanya, pihak UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang buat meme bernada kritik terhadap Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service.
Belakangan, posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN pun terungkap. Hal ini dinilai sejumlah kalangan tak etis.
Ari diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yang berkaitan dengan penguasa? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6).
Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisari utama BRI sejak 2020. Sampai saat ini, Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.
Liputan6.com berusaha mengontak pihak BRI melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Begitu juga dengan Ari Kuncoro.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statua Universitas Indonesia, Rektor dilarang rangkap jabatan di BUMN.
Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan, rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menanggapi posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Dia mengatakan, keputusan menyalahi aturan atau tidaknya Ari terkait merangkap jabatan merupakan keputusan dari Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi status atau tidak," katanya kepada merdeka.com, Selasa (29/7).
Dia mengatakan, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum (PTN BH) memiliki otonom yang lebih luas. Artinya, kata dia, kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA.
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA," bebernya.
Diketahui, dalam website mwa.ui.ac.id, Majelis Wali Amat beranggotakan 17 orang. Mereka telah diangkat pada 26 Maret 2019 sesuai SK Menristekdikti RI nomer 11566/M/KP/2019 :
Ketua MWA UI : Saleh Husin
Sekretaris MWA UI : Wiku B.B. Adisasmito
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota Ex-officio MWA UIN)
Rektor UI (Anggota Ex-officio MWA UIN)
Anggota MWA UI :
Wakil Dosen - Bambang P.S Brodjonegoro
Wakil Dosen -Corina D.S Rinatoputra
Wakil Dosen -Fredy B.L.Tobing
Wakil Dosen - Sri Mardiyati
Wakil Dosen - Sri Mulyani Indrawati
Wakil Dosen -Yosi Kusuma Eriwati
Wakil Masyarakat -Darmin Nasution
Wakil Masyarakat - Erick Thohir
Wakil Masyarakat - Hans Kartikahadi
Wakil Masyarakat - Jonathan Tahir
Wakil Masyarakat - Noni S.A. Purnomo
Wakil Tenaga Pendidikan - Luluk Tri Wulandari
Wakil Mahasiswa - Ahmad Naufal Hilmy
Baca juga:
Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan
Ini Peraturan Pemerintah Tentang Statuta UI, Rektor 'Haram' Rangkap Jabatan!
MWA UI yang Putuskan Status Rangkap Jabatan Ari Kuncoro, Anggotanya Erick Thohir
PKS Sentil Ari Kuncoro: Rektor Cermin Moral dan Intelektual Kampus
Komisi X: Rangkap Jabatan Langgar Statuta UI, Ari Kuncoro Harus Pilih Salah Satu