Fahri Hamzah sebut BG dan Hadi Poernomo korban penganiayaan KPK
Fahri meminta agar KPK introspeksi diri total.
Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah menilai, KPK wajib introspeksi diri setelah tiga kali kalah di praperadilan. Menurut dia, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK selama ini memang bertentangan dengan prosedur yang ditentukan UU.
"Sekarang beginilah introspeksi total. Sadar dia juga salah," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/5).
Dia melihat, KPK selalu abaikan UU dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia meyakini KPK tahu betul apa yang dilakukan salah, namun tidak introspeksi.
"Kalau saya membaca audit KPK seluruh yang ditetapkan oleh KPK itu tersangka. Karena dalam audit KPK itu bilang tidak ada prosedur. Ada prosedur UU tapi tidak dipakai. Ada prosedur yang benar tapi tidak dipakai," imbuhnya.
Oleh sebab itu, marak gugatan di praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka KPK. Termasuk eks Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dan mantan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang akhirnya menang dan penetapan tersangka dibatalkan oleh hakim pengadilan.
"Ini bukti mengapa orang gugat balik, termasuk oleh orang yang dianiaya seperti Hadi Poernomo, setahun menderita tapi ternyata enggak ada apa-apa. Seperti Pak BG, mau jadi orang nomor satu di kepolisian, tapi ditersangkakan oleh KPK," lanjut Fahri.
Sementara soal KPK yang protes hasil praperadilan, menurut dia, itu merupakan bentuk pengklaiman sepihak, menganggap KPK lah yang benar selama ini. Seharusnya, tegas dia, KPK juga menyadari bahwa di atas dia masih ada yang lebih tinggi yakni kebenaran sebuah hukum.
"Jangan begitu menguntungkan dia, dia puji-puji. Begitu merugikan dia, dia maki-maki. Mana objektivitasnya? Tidak ada," tegas Fahri.
Fahri menambahkan, putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo merupakan potret keadilan hukum. Dia yakin, itu yang selama ini dicita-citakan masyarakat soal penegakan hukum.
"Dan memang itulah cita-cita kita selama ini. Kan kita mau cantumkan hakim komisaris di KUHP. Sudah berjuang kita. Alhamdulillah MK sudah sahkan hakim praperadilan. Sama lah itu. Itu kemenangan rakyat. Itu kemenangan kita," pungkas dia.