Fahri Hamzah sebut Guru Besar dukung KPK bikin kampus alami kematian
Fahri Hamzah menuding Guru Besar sejumlah universitas telah dimobilisasi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dukungan itu sekaligus menunjukkan bahwa dunia kampus tengah mengalami kematian akibat ulah para Guru Besarnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Guru Besar sejumlah universitas telah dimobilisasi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dukungan itu sekaligus menunjukkan bahwa dunia kampus tengah mengalami kematian akibat ulah para Guru Besarnya.
Fahri menyebut, lewat sikap Guru Besar memberikan dukungan terhadap KPK tersebut membuat dunia kampus menjadi terbengkalai. "Maka saya kritik ini sebagai kritik umum bahwa kampus sedang mengalami kematian," Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7).
Menurut dia, seharusnya Guru Besar hanya fokus dalam dunia pendidikan. Bukan justru ikut dalam memberikan dukungan ke lembaga antirasuah. "Saya kira Guru Besar ini harus mengajarkan kepada kita tradisi berpikir keilmuan. Bukan galang menggalang dalam dukungan politik yang merugikan," ungkapnya.
Atas dukungan Guru Besar kepada KPK, lanjut Fahri, itu menunjukkan bahwa mereka tak paham dengan tujuan Pansus. Padahal ini justru untuk kebaikan KPK di masa mendatang. Dia menyebutkan Guru Besar telah dimobilisasi kelompok tertentu untuk asal memberikan dukungan terhadap KPK.
"Akhirnya muncul gejala seperti yang muncul dalam kasus KPK ini. Guru besar dimobilisir, enggak ngerti persoalan, tidak mendalami hukum, main dukung KPK, enggak mau ada revisi dan sebagainya. Padahal mereka kurang mengerti apa substansinya," ujarnya.
Di samping itu, Fahri menegaskan, KPK tak layak untuk didukung. Sebab, dia mengklaim memiliki data bahwa KPK telah menggelontorkan dana ke LSM agar terus ditopang dukungan apabila sedang diserang.
"KPK itu dapat dana donor dari luar negeri, APBN sekarang, nah APBN itu dikasih ke LSM. LSM disuruh memuji dia, suruh menggalang dukungan. KPK Jadilah lembaga yang akuntabel," terangnya.
Sebelumnya, sebanyak 153 Guru Besar antikorupsi atau akademisi bergelar Profesor dari seluruh Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keberadaan dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof DR Muhadjir Darwin, menyebut langkah DPR untuk menggunakan hak angket terhadap KPK dilakukan setelah beberapa anggota terindikasi terlibat korupsi di kasus e-KTP. Sehingga itu telah membuat sentimen anti korupsi di masyarakat menguat.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang dilakukan oleh Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, setelah mengetahui adanya praktik pungli di Rutan KPK? Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui adanya praktik pungli namun tidak melaporkan temuan tersebut ke atasannya. "Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut," ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3)."Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK," sambung dia.
Baca juga:
Tancap gas Pansus angket KPK, panggil Kapolri hingga datangi BPK
KPK anggap tak penting rencana Pansus DPR kunjungi Rutan
Pansus DPR panggil Yusril dan Romli Atmasasmita, ini tanggapan KPK
KPK pandang sebelah mata Pansus angket DPR
Komnas HAM dan KPK bikin dongkol Fahri Hamzah
Ini alasan Pansus Angket KPK sambangi BPK