Fahri Hamzah sebut hak penyadapan KPK layak direvisi
"Keliru kalau ada yang bilang penyadapan cara ampuh bagi KPK," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut usulan revisi UU KPK tentang pengaturan penyadapan sebagai langkah agar KPK tak semena-mena dalam melakukan penyelidikan. Sebab, dia tak sepakat dengan banyaknya pihak yang menyebut dengan melakukan penyadapan, KPK lebih ampuh untuk mendalami kasus korupsi.
"Jadi keliru itu soal penyadapan karena ada media yang mengatakan KPK membuktikan ampuhnya penyadapan. Penyadapan memang ampuh, Petrus (penembak misterius) bunuh orang di pinggir jalan ampuh? Ya masa ampuh jadi dasarnya. Kalau ampuh jangan jadi demokrasi, diktator itu ampuh," kata Fahri saat mengikuti buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua MPR, Jakarta, Senin (22/6)
"Diktator itu gampang bunuh orang enggak perlu izin, sikat aja, orang mati semua, orang ilang semua, itu yang dimauin? Kan enggak. Enggak benar itu cara berpikirnya," lanjut dia.
Fahri menyebut keinginan melakukan revisi terhadap UU KPK merupakan dorongan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, dia membantah keinginan revisi tersebut merupakan usulan dari DPR.
"Itu keputusan MK, bukan DPR dan MK itu konstitusi, itu keputusan konstitusi," katanya.
Oleh sebab itu, Wasekjen PKS ini menyatakan kewajarannya dengan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mendukung UU KPK direvisi. Sebab, dia menilai alasan JK mendukung revisi itu dapat diterima melihat tidak adanya aturan tentang penyadapan yang dilakukan KPK selama ini.
"Kan suara objektif banyak. Kita harus betul-betul lihat ini kepentingan nasional, bangsa dan negara," simpulnya.