Fahri Hamzah tuding KPK dan hakim kongkalikong vonis Luthfi
"Saya mencurigai penyusunan dakwaan, tuntutan dan vonis itu dilakukan oleh dapur yang sama," kata Fahri.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Putusan hakim itu membuat elite PKS geram.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Fahri Hamzah curiga terhadap KPK dan majelis hakim tipikor. Kecurigaan itu muncul karena vonis Luthfi tak jauh beda dengan tuntutan jaksa yakni 18 tahun.
"Saya mencurigai penyusunan dakwaan, tuntutan dan vonis itu dilakukan oleh dapur yang sama. Ini bisa jadi skandal yang harus dibongkar di masa mendatang," kata Fahri di Gedung DPR, Selasa (10/12).
Ia yakin, skandal pemberian vonis berat ini akan terbongkar di kemudian hari. Sebab, kasus Lutfi seharusnya menempatkan keadilan dan hati nurani, tetapi justru bersandar pada pujian publik.
"Ini bencana dalam sistem peradilan kita. Saya sedih, tapi kita akan berjuang," tegas Fahri.
Selain itu, Fahri juga gerah dengan majelis hakim yang kerap mendramatisir soal perempuan di sekeliling Luthfi Hasan. "Masalah perempuan juga diputar-putar seakan-akan partai kami paling jahat," katanya.