Fahri tuntut KPK bubar jika tak buktikan kerugian di kasus e-KTP Rp 2,3 T
Fahri tuntut KPK bubar jika tak buktikan kerugian di kasus e-KTP Rp 2,3 T. Fahri menuturkan, bahwa selama ini KPK hanya menggunakan keterangan terdakwa kasus korupsi Wisma Hambalang Muhammad Nazaruddin dalam menentukan kerugian negara di kasus e-KTP.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kebenaran dari total kerugian kasus korupsi e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun. Menurutnya jika KPK tidak bisa membuktikan kerugian negara yang telah digembar-gemborkan, sebaiknya lembaga antirasuah itu dibubarkan.
"Saya juga akan menuntut kalau KPK tidak bisa membuktikan kerugian negara Rp 2,3 triliun saya kira itu akhir KPK. Bubarkan saja," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Fahri menuturkan, bahwa selama ini KPK hanya menggunakan keterangan terdakwa kasus korupsi Wisma Hambalang Muhammad Nazaruddin dalam menentukan kerugian negara di kasus e-KTP. Dia pun meminta pembuktian pada KPK jika memang benar ada kerugian negara sebesar itu karena proyek e-KTP. Sebab bila tidak maka KPK telah merusak citra banyak orang termasuk citra DPR.
"Sebab DPR ini sudah babak belur gara- gara KPK disebut bancakan Rp 2,3 triliun di komisi II semua nama orang disebut," ujarnya.
"Kalau dia (KPK) enggak bisa buktikan sementara ini sudah kemana-mana menurut saya itulah waktunya kita bubarkan KPK. Karena dia telah merusak kita (DPR)," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK sendiri telah menetapkan enam tersangka dari kasus e-KTP. Mulai dari Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, politisi Hanura Markus Nari, mantan bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiardjo, dan terakhir Ketua DPR Setya Novanto.