Fakta Baru IRT Depok Korban KDRT jadi Tersangka: Tahun 2016 Lapor Polisi Kasus Serupa
Hengki menjelaskan ditariknya kasus ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk melihat beberapa perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang harus disempurnakan. Sebab, ada riwayat KDRT sebelumnya yang sempat dialami Putri Balqis di tahun 2016.
Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung ditetapkannya suami Bani Idham dan istrinya Putri Balqis sebagai tersangka, dari Polres Metro Depok.
"Sebagaimana kita ketahui mulai kemarin sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan kemarin tim penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ada di Depok ini," Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat (26/5).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Hengki menjelaskan ditariknya kasus ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk melihat beberapa perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang harus disempurnakan. Sebab, ada riwayat KDRT sebelumnya yang sempat dialami Putri Balqis di tahun 2016.
Namun, lanjut Hengki, kasus sebelumnya itu telah diselesaikan secara restorative justice. Sebagaimana dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga.
"Setelah dilaporkan kemarin, sehingga kami mencoba melihat apakah ada delik-delik yang lain terhadap istri daripada pelaku ini. Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang," kata dia.
"Kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," tambah Hengki.
Sementara untuk suaminya, kata Hengki, penyidik akan mendalami terkait luka yang dialami. Dengan pola kolaborasi interprofesi, melibatkan psikolog maupun dokter guna mendalami luka yang jadi dasar ditetapkannya Putri sebagai tersangka.
Sebab, alasan luka yang dialami Bani telah menjadi dasar dilaporkannya Putri ke polisi. Lantaran luka pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan atau pun testis sebagaimana surat keterangan dokter yang sudah dikantongi penyidik sebelumnya.
"Artinya tim kedokteran ini untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban, termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri," kata dia.
Selain mendalami soal kejadian sebab akibat dari kasus KDRT Bani dan Putri. Penyidik juga bakal mendalami trauma psikis oleh tim psikiater dan Bidokkes Polda Metro Jaya untuk delik yang berbeda nantinya.
"Terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik dia mungkin dianiaya, sang istri. Tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif. ini merupakan delik yang berbeda, tindak pidana yang berbeda," terang Hengki.
Selanjutnya, untuk menjamin objektivitas daripada proses penyidikan Polda Metro Jaya juga akan menjamin hak dari pada kedua korban yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Lewat kerjasama dengan mitra eksternal seperti Komnas Perempuan, KemenPPPA, UPTD PPA DKI, sampai LPSK.
Kapolda Turun Gunung
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku sudah diskusi dengan penyidik Polres Metro Depok selama 30 menit. Dari paparan yang dijelaskan, Kapolda baru mengetahui duduk perkara ini. Kapolda menegaskan agar kasus ini ditangani secara adil.
"Dan setelah saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ada sebab akibat antara suami istri yang saling melakukan kekerasan, satu pihak dan pihak lain. Makanya saya perintah cek Pak Kapolres kenapa penanganannya seperti itu. Dan saya di awal katakan yang adil dana menegakkan perkara," tegasnya.
Berdasarkan prosedur, sambung Kapolda, penanganan yang dilakukan penyidik sudah sesuai. Hanya saja ada asumsi dari warganet mengenai kondisi korban dengan luka parah.
"Dalam kaidah KUHAP masih sesuai prosedur. Hanya mungkin ada asumsi yang dibangun netizen karena gambar ini di-upload di medsos sehingga komentar beragam. Bagi kami perlu turun untuk mengetahui," pungkasnya.
Adapun penjelasan dari kepolisian menyebut, Balqis dijadikan tersangka karena dilaporkan balik oleh Bani Idham, suaminya sendiri. Tudingannya adalah KDRT juga sama seperti yang dilaporkan Balqis terhadap suaminya.
"Dua-duanya (Balqis dan Bani) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5).
(mdk/rhm)