Fakta Baru, Kombes Agus Nurpatria Tak Cuma Rusak CCTV Kasus Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk peran dari Kombes Agus Nurpatria ini ternyata tidak hanya melanggar satu pasal. Melainkan ada pasal lain juga seperti merusak barang bukti kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang ini digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk peran dari Kombes Agus Nurpatria ini ternyata tidak hanya melanggar satu pasal. Melainkan ada pasal lain juga seperti merusak barang bukti kamera Closed Circuit Television (CCTV).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa Pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9).
Namun menurut Dedi, dugaan Kombes Agus melanggar beberapa pasal disangkakan tim penyidik inspektorat khusus maupun propam Polri akan dibuktikan dalam sidang etik yang hingga kini masih berlangsung. Dia menegaskan dalam kasus Obstruction of Justice ini setiap tersangka mempunyai perannya masing-masing.
"Dalam Obstruction of Justice ada peran masing-masing ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," ujar dia.
Tujuh Tersangka
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana ketidakprofesionalan pengusutan perkara kematian Brigadir J, dilakukan tujuh perwira poliri. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Tujuh perwira polisi diduga tak profesional dalam mengusut awal kematian Brigadir J itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto. Tujuh perwira polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/gil)