Fakta-Fakta Kasus Suami Gadaikan Istri Rp250 Juta di Lumajang Bisa Terungkap
HI melakukan dua kesalahan, yaitu menggadaikan istri dan pelaku pembacokan yang salah sasaran
Polisi menemukan fakta baru terkait kasus penggadaian istri di Lumajang, Jawa Timur. Tak hanya menggadaikan istri, tersangka juga melakukan pembunuhan berencana. Tersangka HI (43) warga Desa Jenggrong, rela menggadaikan istrinya R (20) senilai Rp250 juta. Namun saat ingin menebus R, tersangka malah hadapi kesulitan.
Berikut fakta terkait kasus penggadaian istri dan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka HI di Lumajang:
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kapan Upacara Kukhuk Limau dilakukan? Mengutip situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, ada dua rangkaian upacara untuk mengiringi kehamilan yaitu Kukhuk Limau yang dilaksanakan pada usia kandungan 5 sampai 8 bulan terhitung sejak sang ibu berhenti haid.
-
Apa itu kue Lumpang? Kue lumpang ini juga hadir di momentum hari-hari besar, seperti saat perayaan Lebaran hingga Imlek. Ciri khas dari kue ini adalah berwarna hijau atau dikenal dengan kue ijo.
-
Kenapa lumba-lumba sering menyerang anakan lumba-lumba? Menurut studi Proceedings: Biological Sciences di tahun 1998, diketahui bahwa 5 lumba-lumba hidung botol remaja mengalami cedera fatal akibat serangan lumba-lumba jantan dewasa dari spesies yang sama. Adapun kebiasaan itu dilakukan lantaran lumba-lumba jantan ingin berhubungan dengan induk lumba-lumba sehingga siap untuk hamil lagi.
-
Apa itu pempek lenggang? Pempek lenggang adalah salah satu varian pempek yang menjadi favorit para pecinta kuliner.
Alasan Menggadaikan Istri
Kasus berawal saat HI berniat meminjam uang pada Hartono (40) dengan menjaminkan istrinya (R). Akhirnya R digadaikan dengan uang senilai Rp 250 juta. R langsung diserahkan ke Hartono dan akan dikembalikan hingga HI bisa melunasi utangnya.
Satu tahun berlalu, HI berniat melunasi utangnya pada Hartono dengan menyerahkan sebidang tanah. Namun Hartono menolak, karena yang ia inginkan adalah utang dibayar dengan uang bukan sebidang tanah.
"Setelah satu tahun berlalu, HI ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya bisa diambil kembali dan hal itu ditolak oleh Hartono," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Kabupaten Lumajang, Rabu 12/6).
Tersangka Atur Rencana Pembunuhan
Sempat terjadi cekcok antara Hartono dan HI. Karena tak bisa bayar utang, Hartono mengancam HI untuk menahan sang istri.
Kecewa dengan keputusan Hartono, HI memilih untuk merencanakan pembunuhan dan mendatangi Hartono yang tinggal di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Tersangka Salah Sasaran
Rencana pembunuhan akhirnya dilakukan oleh HI. Ia berniat mendatangi Hartono untuk membunuhnya. Namun saat di jalan, HI melihat seseorang mirip Hartono. HI langsung membacok orang itu. Korban pembacokan bernama Muhammad Toha, yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.
"Tapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha," kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Motif Pembunuhan
Ketua Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan, namun pelaku salah membunuh orang lain," katanya.
(mdk/has)