Fakta-Fakta Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek yang Tewaskan 12 Orang
Kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4).
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
- Fakta-Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Libatkan 19 Kendaraan hingga Tewaskan Anak 13 Tahun
- Fakta-Fakta Menarik yang Perlu Diketahui Seputar Tol Medan-Siantar
- Fakta-Fakta Mengerikan Jalan Hutan Sawit Bikin Satu Keluarga Tewas: Warga Saja Tak Berani Melintas
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Menhub Budi: Biasanya Akibat Tidak Taat Aturan
Fakta-Fakta Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek yang Tewaskan 12 Orang
Kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4). Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, ada tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan. Dua di antaranya bahkan hangus terbakar.
"Korban meninggal dari kendaraan Daihatsu Gran Max,” jelas Aan saat hari kejadian.
Aan mengungkapkan kronologi kecelakaan. Dia menyebut, Gran Max datang dari arah Jakarta menuju ke timur menggunakan jalur contraflow. Hal ini berdasarkan rekaman CCTV.
“Gran Max itu oleng ke kanan sehingga menabrak bis dan menabrak kendaraan lainnya yang ada di belakang bus," ungkap Aan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, Gran Max yang berada di jalur contraflow hendak menepi di bahu jalan. Namun, dia terlebih dahulu masuk ke jalur berlawanan yang mengarah ke Jakarta.
Sementara itu, sebuah bus dari arah Cikampek tak bisa menghindari kendaraan Gran Max itu. Kedua kendaraan saling beradu hingga terjadi kebakaran hebat.
Dari arah belakang, kendaraan Daihatsu Terios menabrak bus dan Gran Max hingga mobil itu ikut terbakar.
Berikut fakta-fakta kecelakaan di KM 58 Tol Japek:
Gran Max Overload
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan di Tol Jakpek KM 58 dalam kondisi muatan berlebihan.
Seharusnya, kendaraan Multi Purpose Vehicle (MPV) itu hanya mampu mengangkut delapan orang saja. Namun kenyataannya, kendaraan tersebut mengangkut 12 orang hingga akhirnya terlibat kecelakaan.
"Kalau angkutan MPV itu 8 yang diperbolehkan, itu (Gran Max) kelebihan," tegas Aan kepada wartawan, Senin (8/4) malam.
Aan menyebut kendaraan Gran Max itu diperuntukkan keperluan pribadi. Hal itu sebagaimana tercatat dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta plat nomor kendaraan berwarna hitam putih.
Namun, masih belum diketahui apakah kendaraan itu disewakan. Sebab dalam STNKnya tercantum nama Yanti Setyawan Budidarma. Hasil penelusuran, nama tersebut tidak sesuai dengan alamat yang telah tertera.
Gran Max Melaju Cepat
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap hasil analisis dari rekaman CCTV yang didapat petugas kepolisian. Diketahui, Gran Max melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam. Lalu oleng dan menyebabkan kecelakaan.
“Kalau dilihat dari CCTV kemudian hasil olah TKP di lapangan, ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100. Diduga ya, itu hasil teknologi kita diduga," kata Aan kepada awak media, Selasa (9/3).
Dari hasil olah TKP juga tidak ditemukan bekas rem dari mobil Gran Max. Dengan demikian, ada dugaan kalau olengnya mobil, karena hilang kendali akibat faktor kecepatan.
"Dan di sana tidak ada jejak rem Gran Max itu tidak ada jejak rem. Artinya, dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” ujarnya.
3 Kali Ganti Nama Pemilik Gran Max
Fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan terkait insiden kecelakaan maut yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Daihatsu Gran Max ternyata telah tiga kali berganti nama kepemilikan.
Fakta ini diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Dia menyebut, temuan itu didapat berdasarkan hasil penelusuran dari data base nomor kendaraan bermotor Polri.
"Jadi data di kepolisian itu Gran Max nomor sekian itu sudah tiga kali ganti nama,” kata Aan kepada wartawan, Selasa (9/4).
Aan mengatakan, mobil Gran Max itu telah dijual dan berpindah tangan sebanyak empat kali.
“Dari tangan pertama dijual ke tangan kedua, tangan kedua dijual ke tangan ketiga, tangan ketiga dijual ke saat ini, yang keempat. Berarti ini kepemilikan yang keempat itu di data kita," kata Aan.
Terkait riwayat dari hasil penelusuran pergantian status kepemilikan, Aan mengungkap kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Gran Max itu ternyata sempat 2 kali diminta blokir.
"Ada permintaan blokir terhadap nomor tersebut. Yang pertama, blokir karena melanggar ETLE. Yang kedua, blokir dari pemegang ketiga untuk pindah nama, artinya blokir ini biar tidak menggunakan KTP nomor tiga tadi. Itu data kita," tutur Aan.
Korban Luka Bakar Sampai 100%
Kabiddokes Polda Jawa Barat Kombes Nariyana menjelaskan, keseluruhan korban mengalami luka bakar 90 hingga 100 persen. Selain itu, kondisi fisiknya yang sudah berubah bentuk akibat benturan saat kecelakaan.
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus. Memang 1 sampai 2 yang masih bisa dikenali namun akibat ada benturan, wajah sudah berubah bentuk," ujar Nariyana dalam jumpa pers di RSUD Karawang, Selasa (9/4).
Karena itu, pihaknya membutuhkan data keluarga untuk mengidentifikasi korban. Polisi bersama tim gabungan masih berupaya menyelesaikan proses identifikasi terhadap ke-12 jenazah.
Nariyana menyampaikan, saat ini pihaknya baru mendapat data keluarga dari 11 dari 12 jenazah. Masih ada satu jenazah lagi yang belum mendapatkan data keluarga.
"Jadi ada 11 jenazah yang sudah berikan informasi, dan masih ada 1 jenazah yang masih didalami dari keluarga yang ada," katanya.
Sopir Bus Primajasa Tak Ditahan
Sopir Bus Primajasa yang terlibat kecelakaan dengan Gran Max dan Daihatsu Terios di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek tidak ditahan. Sopir itu bernama Heri. Polisi sudah mengizinkan Heri untuk pulang.
“Sudah pulang,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
Saat kejadian, Heri hanya diminta keterangan dalam kapasitas dan status sebagai saksi dalam kasus kecelakaan.
“Bukan dipulangkan tepatnya. Karena tidak dilakukan penahanan kemarin juga melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.