Fakta-Fakta Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi Bisa Terungkap Cepat
Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima merdeka.com, terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi.
Media sosia dihebohkan dengan beredar sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pemuda menyebut 'penggal kepala Jokowi' video demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) lalu. Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima merdeka.com, terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi.
Akibat video pria yang mengancam Presiden Jokowi, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan pemuda dalam video tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Polisi langsung bergerak cepat untuk meringkus pemuda dalam video yang mengancam Presiden Jokowi tersebut. Berikut fakta pemuda yang mengancam penggal kepala Jokowi yang diungkap cepat oleh Polisi:
Berhasil Diamankan di Parung
Polisi rupanya bergerak cepat untuk menciduk pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat unjuk rasa di depan Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Hermawan Susanto (HS) diamankan Minggu pagi (12/5) di Parung, Bogor, Jawa Barat.
HS tidak melakukan perlawanan saat beberapa orang polisi mendatanginya. Salah seorang polisi itu ada Aiptu Jakaria yang terkenal dengan panggilan Jacklyn Choppers dari Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelum membawa HS, polisi sempat memperlihatkan sejumlah surat. Dia mengakui semua perbuatannya. Kini HS masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, pelaku HS mengaku khilaf saat ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat. "Iya, saat ditangkap dia mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada merdeka.com, Minggu (12/5).
Mengakui Kesalahanya
Pemuda mengancam ingin penggal kepala Presiden Jokowi tak berkutik ketika polisi dari Jatanras Polda Metro Jaya menciduknya. Dalam video penangkapan berdurasi 58 detik, polisi sempat memperlihatkan surat perintah sebelum membawa HS. Salah seorang polisi yang ikut menangkap adalah Aiptu Jakaria yang akrab dipanggil Jacklyn Choppers.
"Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas," kata seorang polisi.
"Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS.
Bekerja di Jakarta
HS (25) pengancam memenggal kepala Presiden Jokowi berprofesi sebagai karyawan di sebuah Yayasan Badan Wakaf Alquran. Ia diamankan jajaran Jatanras Polda Metro Jaya usai ucapannya yang Viral di dunia maya.
"Yang bersangkutan bekerja di sebuah yayasan badan wakaf Alquran di kawasan Tebet Timur, Jakarta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya.
Dijerat UU ITE
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku yang kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.
"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Ade.
Berikut isi Pasal 104 KUHP :
'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.
Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi mengajak bersabar di tengah suasana puasa Ramadan. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan wartawan soal ancaman penggal dari seorang pemuda dalam video yang tersebar di media sosial.
"Halah, ini kan bulan puasa. Kita semua puasa ya kan, yang sabar," kata Presiden Jokowi.
Soal kasus ini, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada pihak keamanan. "Tapi proses hukum serahkan pada aparat kepolisian," tegas Presiden Jokowi.
(mdk/has)