Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan sebagian besar rumah dinas anggota dewan kini sudah tak layak huni. Baik yang di daerah Kalibata maupun Ulujami.
Wakil rakyat kini tak lagi dapat 'jatah' rumah dinas. Dalihnya, anggota DPR RI periode 2024-2029 itu tidak terima fasilitas rumah dinas untuk efisiensi anggaran.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan sebagian besar rumah dinas anggota dewan kini sudah tak layak huni. Baik yang di daerah Kalibata maupun Ulujami.
- Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan
- Baru Dilantik, Segini Gaji Bakal Diterima Anggota DPR Setiap Bulan Tunjangannya Fantastis
- Segini Gaji Ketua dan Anggota DPR RI, Tunjangan Bisa Rp 50 juta Per Bulan
- Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan
"Sudah tak layak huni lagi," kata Indra saat meninjauan ke perumahan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan bersama awak media, Senin (7/10) lalu.
Namun, sebagai gantinya para legislator akan menerima tunjangan hunian.
Lantas, berapa sih besaran gaji dan tunjangan yang dibawa pulang para wakil rakyat?
Besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI tertuang dalam
Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029:
1. Gaji per Bulan
-Ketua DPR Rp5.040.000
-Wakil Ketua DPR Rp4.620.000
-Anggota DPR Rp4.200.000
2. Tunjangan
Tidak hanya gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan anak-istri, kehormatan, uang sidang bahkan ada tunjangan beras. Simak besarannya:
-Beras
.Anggota DPR Rp30.090
.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp30.090
.Anggota DPR merangkap ketua Rp30.090
-Anak 2% dari Gaji Pokok
.Anggota DPR Rp168.000
.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp184.000
.Anggota DPR merangkap ketua Rp201.600
-Istri/suami 10% dari Gaji Pokok
.Anggota DPR Rp420.000
.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp462.000
.Anggota DPR merangkap ketua Rp504.000
-Uang Sidang/Paket
.Anggota DPR Rp2.000.000
.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp2.000.000
.Anggota DPR merangkap ketua Rp2.000.000
-PPh Pasal 21
.Anggota DPR Rp2.699.813
.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp2.699.813
.Anggota DPR merangkap ketua RpRp2.699.813
-Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
.Anggota DPR Rp3.750.000
.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp4.500.000
.Anggota DPR merangkap ketua Rp5.250.000
-Kehormatan
.Anggota DPR Rp5.580.000
.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp6.450.000
.Anggota DPR merangkap ketua Rp6.690.000
-Jabatan
.Anggota DPR Rp9.700.000
.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp15.600.000
.Anggota DPR merangkap ketua Rp18.900.000
-Komunikasi
.Anggota DPR Rp15.554.000
.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp16.009.000
.Anggota DPR merangkap ketua Rp16.468.000
3. Fasilitas
Selain gaji dan tunjangan, anggpta DPR juga menerima sejumlah fasilitas, di antaranya:
-Bantuan Listrik dan Telepon Rp7.700.000 per bulan
-Asisten Anggota Rp2.250.000 per bulan
-Biaya Perjalanan Harian
.Uang Harian Daerah Tingkat I Rp5.000.000 per hari
.Uang Harian Daerah Tingkat II Rp4.000.000 per hari
.Uang Representasi Daerah Tingat I Rp4.000.000 per hari
.Uang Representasi Daerah Tingat II Rp3.000.000 per hari
4. Anggaran Pemeliharaan Rumah Jabatan Anggota (RJA):
.RJA Kalibata Rp3.000.000 per tahun
.RJA Ulujami Rp5.000.000 per tahun
.Faslitas Kredit Mobil Rp70.000.000 per anggota
5. Pensiunan Anggota DPR 60% Gaji Pokok
-Ketua DPR Rp3.024.000 per bulan
-Wakil Ketua DPR Rp2.772.000 per bulan
-Anggota DPR Rp2.520.000 per bulan