Fasilitasi Bandar Narkoba, Pegawai Lapas di Pekanbaru Ditangkap
Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Rumbai, Pekanbaru ditangkap atas kasus peredaran 7 kilogram sabu. Pelaku bernama Irwan Suparta itu terendus bekerja sama dengan narapidana narkoba di lapas yang dijaganya.
Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Rumbai, Pekanbaru ditangkap atas kasus peredaran 7 kilogram sabu. Pelaku bernama Irwan Suparta itu terendus bekerja sama dengan narapidana narkoba di lapas yang dijaganya.
Irwan ditangkap terkait kasus narkoba bersama tiga orang lainnya, JS, HO dan IR, oleh Subdit II Narkoba yang dipimpin AKBP Janton Silaban. Selain itu, polisi turut mengamankan 7 kg sabu asal Malaysia.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Kapan larangan-larangan itu berlaku? Berikut berbagai larangan dalam ibadah haji yang harus diperhatikan ketika ihram:
Dalam kasus ini, Irwan diduga kuat memberikan fasilitas alat komunikasi kepada IR yang saat ini berstatus narapidana kasus narkoba dan divonis 6 tahun. IR adalah pemilik sekaligus pengendali barang haram itu.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Rahmadi marah ke Irwan karena memberi fasilitas peredaran narkoba. Ia menyebut sipir seharusnya memberi pembinaan pada narapidana.
Awalnya Rahmadi menemui para tersangka yang diamankan dan berkomunikasi biasa. Tapi saat tiba di barisan ujung, Rahmadi langsung bertanya kepada Irwan apakah berprofesi sebagai sipir. Pertanyaan itu dibenarkan Irwan.
"Kamu sipir, sudah berapa lama jadi sipir," kata Rahmadi dengan nada mulai tinggi saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (23/5).
Kemudian Irwan menjawab dia sudah cukup lama bekerja sebagai pegawai lapas, yakni 15 tahun.
"Sudah berapa lama kamu ikuti kegiatan (terlibat narkoba) mereka, baru berapa kali kasus?" kata Rahmadi.
"Baru kali ini Pak," jawab Irwan.
Irwan mengakui baru selesai pendidikan khusus kepemimpinan atau perwira saat ditangkap. Bahkan baru saja selesai ujian dan pendidikan, belum lama.
Mimik wajah Rahmadi langsung berubah menjadi tampak kesal dan marah. Ia menyebut seharusnya Irwan tak memberikan fasilitas kepada bandar narkoba saat berdinas sebagai sipir Lapas Narkoba Kelas I Rumbai.
"Gimana kamu? Mengamankan saja sudah cukup. Kegiatan di situ kan mengamankan, membina, supaya masyarakat itu keluar sudah nggak inget lagi itu barang. Keluar diterima masyarakat dan bekerja sebagai mana mestinya. Bukan kamu fasilitasi," kata Rahnadi.
Irwan mulai menunduk saat Rahmadi bertanya apakah anak dan istrinya tahu dirinya ditangkap. Irwan menyebut anak dan istrinya tahu.
Rahmadi pun memberikan nasihat. Menurutnya, lebih baik mengajak istri buka usaha ketimbang memfasilitasi bandar narkoba.
"Kan bisa istri suruh buka warung atau apa. Kamu tahu sanksinya, kamu tahu hukuman apa. Kalau kamu dihukum mati, kamu tak merasa tapi anak istrimu," tegas Rahmadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Ria, Kombes Pol Yos Guntur barang bukti yang disita sebanyak 7 kilogram. Dia menjelaskan tersangka IR sudah ditahan di Mapolda Riau.
"Saat ini IR sudah ditahan di Polda Riau. Yang bersangkutan terlibat dugaan peredaran narkoba. Perannya becak darat," ujar Yos.
Sementara, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi membenarkan informasi penangkapan pelaku peredaran narkotika yang melibatkan petugas lapas dan napi itu.
"Benar adanya keterlibatan oknum petugas lapas dan napi dalam peredaran narkoba. Sudah ditangkap," katanya.
Terkait barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram, Mulyadi mengaku kalau hal tersebut ranahnya ke pihak kepolisian.
"Kalau barang bukti narkoba 7 kilo, itu ranahnya polisi dan konfirmasinya ke polisi terkait," jelasnya.
(mdk/yan)