Fathanah, dari kamar hotel, wanita cantik sampai ke penjara
Kasus Fathanah juga dikuti dengan kejadian-kejadian yang menyeret sejumlah nama perempuan dan artis cantik.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan (vonis) 14 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, menyatakan suami penyanyi dangdut Septy Sanustika itu terbukti bersalah menerima suap Rp 1,3 miliar dan pencucian uang.
Hakim Ketua Nawawi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 14 tahun kepada Fathanah. Fathanah juga didakwa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelum vonis, kasus Fathanah juga dikuti dengan kejadian-kejadian yang menyeret sejumlah nama perempuan dan artis cantik. Kehadiran mereka selalu menyedot perhatian publik.
-
Apa yang ditemukan di samping makam wanita tersebut? Apa yang membuat penemuan ini sangat menarik adalah perempuan tersebut dikuburkan di samping anak panah yang "secara simbolis laki-laki", menantang persepsi tradisional tentang peran gender.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kapan tongseng daging sapi biasanya disantap? Hidangan ini sering disantap dengan nasi putih hangat dan kerupuk sebagai pelengkap.
-
Kapan pusing sering dialami wanita? Selama masa menopause, kadar hormon seperti estrogen menurun secara drastis. Penurunan estrogen ini dapat menyebabkan gejala seperti sakit kepala yang sering disebut sebagai migrain menopause. Wanita juga dapat mengalami sakit kepala pada fase sebelum menstruasi atau saat menopause, yang dikenal sebagai sakit kepala peri-menopause.
-
Apa saja tanda masa subur wanita? Tandanya meliputi juga suhu tubuh yang sedikit lebih tinggi dari biasanya, serta rasa nyeri atau kram di bagian bawah perut.
-
Kenapa ketan bintul di Pasar Lama Serang cocok disantap dengan daging? Ketan bintul ini khas Kota Serang dan cuman ada di bulan Ramadan. Makannya pakai daging ya ini,” terang pemilik akun tersebut.
Digerebek bersama Maharany
Pada 29 Januari lalu, Ahmad Fathanah dan Maharany Suciono digrebek oleh KPK di Hotel Hotel Le Meridien, Jakarta. Dalam kesaksian penyidik KPK Amir Arif di pengadilan, dalam penggerebekkan mereka ditemukan dalam kondisi bugil.
"Setelah keduanya (Fathanah dan Maharany) berpakaian, kami bawa mereka ke tempat parkir lantai dasar," kata Amir saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 17 Mei lalu.
Menurut Amir, pengintaian dilakukan sejak pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan, saat datang pertama kali, Fathanah seorang diri kemudian diikuti Maharany.?
Setelah itu Maharany dan Fathanah naik ke kamar 1740 di lantai 17. Kemudian Amir mendapat perintah dari KPK agar menangkap Fathanah, karena diduga kuat telah menerima uang dari PT Indoguna Utama, dan uangnya di mobil Fathanah yang ada di tempat parkir lantai bawah.
Seret nama model dan artis
Tak hanya Maharany yang terseret. Perempuan lain juga muncul dalam perjalanan kasus Fathanah, seperti model majalah dewasa Vitalia Sesha dan Ayu Azhari.
Meski mengaku hanya sebatas hubungan teman, Fathanah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk mendekati Vitalia. Bentuknya berupa mobil Honda Jazz, arloji mewah, dan uang tunai lainnya.
"Dari penjelasan penyidik, Vitalia Sesha mengaku pernah diberi mobil Honda Jazz dan jam tangan. Uang pernah diberikan, tapi nilainya tidak disebutkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 6 Mei lalu.
Sedangkan artis cantik Ayu Azhari menerima uang dari Fathanah untuk honor mengisi acara kampanye PKS dalam pemilihan gubernur Jawa Barat 2013. Dalam keterangan pengacaranya Fahmi Bachmid, Ayu Azhari menerima uang dari Fathanah secara bertahap, yakni USD 800, USD 1.000, dan Rp 10 juta. Uang itu dikembalikan Ayu Azhari ke KPK.
Namun dalam persidangan vonis untuk Fathanah, hakim meminta KPK mengembalikan uang yang diberikan Fathanah ke Ayu Azhari. "Barang bukti nomor 233 angka 18, yakni 18 lembar uang Dollar Amerika dan barang bukti 234 angka 200 dikembalikan ke Siti Khadijah Azhari alias Ayu Azhari," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
Foto ciuman beredar
Tak sabar melepas rindu, istri ketiga Fathanah, Septy Sanustika terang-terangan kangen dengan suaminya pada Mei lalu. Bahkan foto adegan ciuman itu beredar.
Saat itu, Septy tak membantah soal foto ciuman tersebut. Menurutnya hal itu wajar. "Yah, namanya juga sudah lama enggak ketemu. Wajar namanya suami istri melepas kangen," ujar Septy, Jumat 10 Mei lalu.
Dalam foto itu tampak Septy mengenakan kerudung berwarna merah dan berkacamata hitam. Bibirnya bertaut dengan Ahmad Fathanah.
Septy minta bilik bercinta
Tak selesai dengan beredarnya foto ciuman Fathanah dengan istri ketiganya Septy Sanustika. Setelah lima bulan suaminya ditahan, Septy mengaku kangen berat bercinta dengan suaminya dan meminta KPK membuatkannya bilik asmara pada Juli lalu.
Saat yang sama, Fathanah juga mengaku kangen bercinta dengan istrinya. Pria yang dulu ditangkap bersama mahasiswi cantik di hotel ini juga rindu Septy. Fathanah juga berharap KPK mengabulkan permintaan Septy untuk menyediakan ruangan bercinta.
"Itu riil itu. Kita kan lima bulan enggak 'itu.' Tapi kan namanya dia (Septy) berusaha. Sebagai istri yang setia, saya bangga," kata Fathanah sembari tersenyum kecil usai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7).
?
Menanggapi permintaan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak dapat memenuhi permintaan Septy. Sebab, tidak ada ketentuan dan tahanan harus menjalani keterbatasan lainnya, termasuk hal asmara.
"Tidak bisa karena tidak ada ketentuannya, jadi tidak bisa. Namanya orang di penjara kebebasannya harus dibatasi, tidak boleh bebas seperti orang di luar," kata Abraham saat menghadiri buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis 18 Juli lalu.
Berakhir dengan 14 tahun penjara untuk Fathanah
Hakim Ketua Nawawi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 14 tahun kepada Fathanah. Fathanah juga didakwa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Semua unsur pidana perbuatan terdakwa Ahmad Fathanah dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi," kata Hakim Joko.
Dalam perkara pencucian uang, Fathanah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Fathanah dianggap terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun 2001-2013. Padahal, pengeluaran dan penghasilan dia dapat tidak sepadan dengan profilnya yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan patut dicurigai sebagai hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Duit itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, baik buat dirinya maupun diberikan orang lain, seperti istrinya Sefti Sanustika, Ayu Azhari alias Khadijah Azhari, dan Vitalia Shesya alias Andi Novitalia. Dia juga terbukti menerima dari pihak lain sebanyak Rp 35,408 miliar, yang patut diduga didapat dari komisi pengerjaan proyek.
"Padahal, terdakwa tidak memiliki pekerjaan dan kantor tetap, tapi bisa melakukan transaksi keuangan dengan nilai fantastis. Terdakwa juga tidak bisa memilah mana uang didapat dengan halal dan hasil korupsi," kata Hakim Aswijon.
Hal memberatkan Fathanah adalah dia tidak mengakui perbuatannya, pernah dihukum dalam perkara lain, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, Fathanah bersikap sopan selama masa persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga:
Hakim: KPK harus kembalikan honor Ayu Azhari dan cincin Septy
Septy Sanustika jenguk Fathanah usai divonis 14 tahun penjara
Septy Sanustika nangis Fathanah divonis 14 tahun penjara
Septy Sanustika ngamuk diminta satpam KPK menunggu
Dua hakim beda pendapat soal pencucian uang Ahmad Fathanah