Fatwa soal Muamalah Medsos bakal disosialisasikan langsung ke daerah
Fatwa soal Muamalah medsos bakal disosialisasikan langsung ke daerah. Nantinya berbagai kelompok masyarakat akan diberikan penyuluhan tentang tata cara bermuamalah di media sosial oleh Majelis Ulama Indonesia. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi aakan memfasilitasi.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara akan menyiapkan acara untuk mensosialisasikan Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang pedoman bermuamalah di media sosial. Agenda roadshow dari daerah ke daerah tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juli setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Kita siapkan jadwal roadshow dari daerah ke daerah untuk melakukan sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat tentang fatwa MUI ini," kata Rudiantara di galeri Nasional, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Dalam roadshow tersebut, nantinya berbagai kelompok masyarakat akan diberikan penyuluhan tentang tata cara bermuamalah di media sosial oleh Majelis Ulama Indonesia. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi aakan memfasilitasi.
"Fatwa MUI ini yang akan jadi spare head dan pemerintah memfasilitasi," ujar Rudiantara.
Sementara itu terkait buzzer, Rudi menegaskan akan menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bila aktivitas buzzer tersebut mengganggu maka akan langsung ditutup. Hal serupa pun berlaku untuk pada netizen di media sosial lainnya.
"Selama kontennya bertentangan mau buzzer mau apa juga kita kena," ucap Rudi.
Hingga kini dia menyebutkan ada 111 juta warga Indonesia yang memiliki akun facebook. Namun dia mengaku tak tahu pasti jumlah akun media sosial yang kerap menyebar konten negatif.