Fayakhun didakwa terima USD 911 ribu dari pengadaan alat satmon di Bakamla
Fayakhun didakwa terima USD 911 ribu dari pengadaan alat satmon di Bakamla. Politisi Golkar itu didakwa mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Politisi Golkar itu didakwa mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
"Patut diduga uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016," ujar jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan milik Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Apa yang dilukis oleh Andre Andika Putra? Andre Andika Putra, seorang pria asal Pati, Jawa Tengah, mendapat rekor MURI setelah melukis tujuh presiden Republik Indonesia, mulai dari Presiden Soekarno hingga Jokowi.
-
Siapa Santyka Fauziah? Dia adalah seorang seleb TikTok yang cukup rajin bikin konten.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
Sekitar bulan April 2016, Komisi I DPR melakukan kunjungan kerja ke kantor Bakamla. Di sana, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai staf khusus bidang perencanaan dan anggaran Bakamla menemui Fayakhun dan meminta agar politisi Golkar itu mengupayakan usulan penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016. Sebagai kompensasi, Ali menjanjikan Fayakhun jatah 6 persen dari nilai proyek.
Sebelum Ali menemui Fayakhun, terlebih dahulu ia bertemu dengan Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Melati Technofo sekaligus pemenang lelang proyek. Kepada Fahmi, Ali menawarkan pengerjaan proyek di Bakamla dengan syarat menyediakan komitmen fee 15 persen dari nilai proyek.
Setelah kedua belah pihak, Fayakhun dan Fahmi, mendapat arahan. Managing Director PT Rohde&Schwarz, Erwin Arief menghubungi Fayakhun dan menyampaikan permintaan yang sama seperti disampaikan oleh Ali. Sebab, barang yang akan dikerjakan dalam proyek tersebut berasal dari PT Rohde & Schwarz dan dikerjakan oleh perusahaan milik Fahmi.
"Selanjutnya terdakwa aktif melakukan komunikasi dengan Fahmi Darmawansyah melalui perantara Erwin dan Muhamad Adami Okta, anak buah Fahmi," ujarnya.
Pada 29 April 2016, Fayakhun menyampaikan kepada Fahmi komisi I DPR setuju adanya usulan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp 3 triliun. Dari nilao tersebut alokasi anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring sebesar Rp 850 miliar.
Fayakhun kembali mengingatkan Fahmi atas komitmen fee untuknya. Dia juga meminta tambahan 1 persen dari komitmen fee sebelumnya sebesar 6 persen. Sehingga, total komitmen fee yang diperoleh dari proyek tersebut sebesar 7 persen.
"Terhadap komitmen fee 1 persen terdakwa minta agar segera diberikan Senin, 2 Mei 2016," kata jaksa.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Suap proyek Bakamla, Fayakhun Andriadi jalani sidang perdana hari ini
Kasus Bakamla, Fayakhun Andriadi kembalikan uang negara Rp 2 M ke KPK
Kasus suap Bakamla, Direktur PT Taipan akan diperiksa KPK
Diperiksa KPK, TB Hasanuddin jelaskan soal pengadaan satelit Bakamla
TB Hasanuddin penuhi panggilan KPK terkait kasus Bakamla