Februari, Pemkot Bandung Mulai Pembangunan Rumah Deret Tamansari
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Nunun Yanuati mengungkapkan, setelah melakukan penertiban lahan, tahapan pembangunan selanjutnya dijadwalkan dimulai pada bulan Februari ini.
Pemerintah Kota Bandung tetap akan mengakselerasi pembangunan proyek rumah deret taman sari yang masih dalam polemik. Di sisi lain, sejumlah warga yang menolak diminta untuk meninggalkan masjid yang selama ini menjadi tempat tinggal darurat.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Nunun Yanuati mengungkapkan, setelah melakukan penertiban lahan, tahapan pembangunan selanjutnya dijadwalkan dimulai pada bulan Februari ini.
-
Apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang bernama Seni Tani di Bandung? Sekelompok pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat menciptakan cara healing unik. Mereka melakukan gerakan menyulap lahan tidur menjadi kebun pangan sehat. Sejumlah komoditas sayur berhasil dipanen.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Mengapa kelompok pemuda di Bandung mendirikan Seni Tani? Seni Tani lahir dari kegelisahan para pemuda, terutama saat terjadinya pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Ketika itu, masyarakat banyak kesulitan mendapat pangan murah. Belum lagi para pemuda yang kesulitan mencari pekerjaan.
-
Apa yang membuat rumah Tukul Arwana di Bandung tampak menyeramkan? Tidak hanya itu, beberapa gorden atau kelambu di lantai dua sering terlihat bergerak, meskipun tidak ada yang tinggal di rumah ini dan tidak ada yang merawatnya.
Jika sesuai rencana, maka, lamanya pengerjaan tahap pertama akan rampung memakan waktu enam bulan. Saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih mengurus sejumlah dokumen perizinan seperti sertifikasi lahan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hanya saja, ada beberapa kendala yang dihadapi. Salah satunya masih ada warga RW 11 yang menolak proyek, hingga memilih bertahan di sekitar lokasi.
"Kami berharap (jika semua rencana terealisasi), bulan Oktober (rumah deret proyek tahap I) sudah bisa ditempati," kata Nunun di Balai Kota Bandung, Kamis (23/1).
Anggaran yang disiapkan untuk melakukan pembangunan tahap I sebesar Rp66 miliar. Nominal itu diperlukan untuk membangun bangunan tower berisi kamar sebanyak 180 unit dari total keseluruhan proyek sebanyak 497 unit.
Ia menjelaskan, setiap tower dibagi menjadi enam hingga sepuluh lantai. Tipe hunian di dalamnya dibagi menjadi dua, yakni tipe 33 dan tipe 39. Adapun yang berhak menempatinya harus memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka harus membayar uang sewa sebesar Rp300 ribu hingga Rp900 ribu setiap bulannya.
Bagi warga yang rumahnya terdampak penggusuran, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan mekanisme khusus. Biaya sewa rumah digratiskan selama lima tahun. Setelah masa lima tahun habis, selanjutnya pembayaran bisa dilakukan setengah dari harga sewa yang ditentukan, namun akan dievaluasi.
"Kita akan evaluasi lagi apakah mereka masih layak tinggal di rumah itu atau tidak," pungkas Nunun.
Sementara itu, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bandung Wetan mengeluarkan surat edaran meminta masjid steril dari pengungsi. Seperti diketahui, beberapa warga yang terdampak penggusuran pada akhir tahun 2019 lalu memilih menetap di Masjid Al Islam yang berada di sekitar lokasi proyek.
Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin menyatakan surat yang dikeluarkan pada 16 Januari 2020 berisi dugaan penyalahgunaan rumah ibadah. Pihaknya menindaklanjuti permintaan dari MUI kelurahan dan kecamatan di sebagian daerah.
Meski demikian, Ia mengakui ada fungsi sosial dari masjid. Selain sebagai rumah ibadah, masjid pun bisa dimanfaatkan sebagai tempat pengungsian saat kondisi darurat. Syaratnya, tidak ada yang dilanggar ketika tinggal di sana.
Dalam kasus ini, Irfan menilai, tetap harus ada kesepakatan mengenai batas waktu mengenai masa lama tinggal. Selain Dewan Kemakmuran Masjid dan masyarakat, Pemerintah kota Bandung pun harus ikut andil dalam menyelesaikan masalah ini.
"Mungkin pertanyaanya mau sampai kapan?. Jangan terus menerus jadi tempat tinggal. Nah ini harus diselesaikan oleh DKM. (Pemerintah Kota Bandung) bisa menyediakan tempat yang lebih layak dibandingkan masjid," ujar Irfan.
Terpisah, perwakilan warga yang melawan penolakan pembangunan rumah deret, Eva Eryani membenarkan adanya surat edaran mengenai sterilisasi masjid. Ia akan menindaklanjutinya dengan melakukan dialog bersama warga terdampak penggusuran yang lainnya, sebelum membalas surat tersebut.
Karena keputusannya tidak bisa diambil secara cepat, ia berharap pihak yang berkaitan dengan hal ini bisa mengerti kondisi para warga yang terdampak dan memberikan waktu kepada warga dalam membuat keputusan. Terlebih, ia sudah mengantongi izin dari DKM untuk pemanfaatan masjid, meski tidak secara tertulis.
Ia dan para warga yang lain pun belum memiliki jalan keluar ketikan meninggalkan masjid. Namun, apabila sudah mendesak harus keluar, alternatif yang disiapkan adalah membangun tenda sementara.
"Tapi kan butuh waktu juga (membangun shelter atau tenda). Kalau sekarang kita masih bingung mau ke mana," tutupnya.
(mdk/fik)