Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati dengan KUHP Baru, Begini Aturan Hukumnya
Arsul mengutip pasal 100 KUHP bahwa terdakwa yang dijatuhi vonis pidana mati menjalankan lebih dulu percobaan 10 tahun. Bila Ferdy Sambo berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani bicara peluang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak dihukum mati karena KUHP yang baru. Apabila Sambo tidak dieksekusi sampai KUHP berlaku pada tiga tahun mendatang.
Arsul mengatakan, saat ini vonis hukuman mati Sambo di PN Jakarta Selatan belum inkrah. Sebab, Sambo bisa melakukan banding sampai kasasi di Mahkamah Agung. Sambo juga bisa mengajukan permohonan hukum luar biasa yaitu grasi ke presiden.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Nah proses-proses itu bisa kemudian melewati masa tiga tahun. Nah setelah melewati masa tiga tahun akan berlaku KUHP yang baru. Di bulan desember itu nanti akan berlaku KUHP yang baru," jelas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Arsul mengutip pasal 100 KUHP bahwa terdakwa yang dijatuhi vonis pidana mati menjalankan lebih dulu percobaan 10 tahun. Bila berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup.
"Nah di KUHP yang baru itu diatur kalo seseorang itu dijatuhi pidana mati kemudian dia menjalani pidana penjara selama 10 tahun terlebih dahulu dan dia menjadi berkelakuan baik, menjadi warga binaan pemasyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berperilaku baik yamg ditetapkan, maka hukumannya berubah menjadi pidana seumur hidup," jelas Arsul.
Maka itu, terbuka kemungkinan Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati. Statusnya bisa berubah menjadi pidana seumur hidup.
"Jadi dalam konteks pidana matinya pak Ferdy Sambo tetep terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita," ujar Arsul.
Ia pun enggan mengomentari apakah Sambo akan mengulur waktu sampai tiga tahun kemudian agar KUHP baru berlaku. Hal tersebut merupakan kewenangan pengacara Sambo.
Namun, Arsul juga menyoroti banyak terpidana mati mengantri eksekusi. Kapan Sambo dieksekusi itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Agung.
"Nah kalo pertanyaaannya kenapa tidak pernah ada eksekusi lagi ya tanya ke Jaksa Agung, karena eksekutor pidana adalah kejaksaan," jelasnya.
Berikut bunyi pidana mati dalam KUHP baru:
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.