Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban
Mahfud menyatakan, kasus Sambo merupakan peristiwa pembunuhan berencana yang kejam. Dia menilai, para pembela eks Kadiv Propam Polri itu juga banyak mendramatisasi fakta.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berkomentar soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, putusan majelis hakim sesuai dengan rasa keadilan publik.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," cuit Mahfud lewat akun Twitternya, Senin (13/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Mahfud menyatakan, kasus Sambo merupakan peristiwa pembunuhan berencana yang kejam. Dia menilai, para pembela eks Kadiv Propam Polri itu juga banyak mendramatisasi fakta.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ucapnya.
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Hakim menyakini Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mendengar vonis tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan dan matanya berkedip-kedip.
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Silakan berdiri," kata Hakim.
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelum mendapat vonis hakim, Ferdy Sambo jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
(mdk/lia)