Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan
Hakim Wahyu menyebut, ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara yang menjeratnya itu. Salah satunya seperti terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah menjatuhi vonis Ferdy Sambo dengan pidana mati. Vonis ini dijatuhkan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan ini dilakukan, karena Sambo dinilai telah terbukti bersalah atas kasus tersebut. Selain itu, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan eks Kadiv Propam Polri.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).
Selain itu, Hakim Wahyu menyebut, ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara yang menjeratnya itu. Salah satunya seperti terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Berikut hal yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Vonis Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
(mdk/eko)