Ferdy Sambo Ngamuk Tim Bentukan Kapolri Geledah Rumah Dinas Tanpa Izin Dirinya
Proses olah TKP pada 12 Juli 2022, nyatanya dihadiri sejumlah pejabat Polri yang tergabung dalam Timsus salah satunya Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo meluapkan kemarahannya terhadap Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya, Duren Tiga tanpa izin dirinya.
Kemarahan itu diungkap, Terdakwa Arif Rachman Arifin selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri yang awalnya diperintahkan mengikuti proses olah TKP oleh Mantan Karopaminal, Hendra Kurniawan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
"Bersama dengan pak Karoprovos pak Benny Ali memerintahkan kami untuk berangkat ke TKP Maghrib jam 18.00 Wib, karena di jam 17.00 Wib nya Kapolri membentuk Timsus yang anggotanya Karopaminal dan Karoprovos," kata Arif saat sidang dalam pemeriksaan terdakwa perkara obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Proses olah TKP pada 12 Juli 2022, nyatanya dihadiri sejumlah pejabat Polri yang tergabung dalam Timsus salah satunya Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto. Dengan mendatangkan tim dari Labfor hingga Inafis melakukan proses olah TKP.
Memasuki pukul 20.00 Wib rombongan Kabareskrim keluar dari TKP, bersama Arif yang mengikuti. Tak lama ia di telepon Hendra Kurniawan yang masih berada di Jambi dalam rangka mengantarkan jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pak hendra nelpon kami dengan marah 'kamu lihat siapa yang mimpin' 'siap tidak tahu' 'loh bukannya kamu di TKP' 'siap saya di luar' 'masa kamu gak bisa lihat siapa yang pimpin olah TKP 'siap tidak lihat'. Akhirnya saya berusaha ke dalam saya lihat sepertinya yang sedang melakukan olah TKP dari orang Puslabfor karena sedang memasang benang," ucap Arif.
Arif yang kena marah Hendra itu karena tidak memperhatikan proses olah TKP lantas kembali ke dalam. Ternyata tak selang berapa lama Ferdy Sambo menelepon, karena tidak mengetahui olah TKP yang digelar oleh Kabareskrim.
"Baik, sebelum saudara menceritakan lagi itu di tanggal 12, apakah itu diketahui Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Nah ini berikutnya Pak Ferdy sambo menelepon kami. setelah Pak Hendra nelepon pak Ferdy Sambo nelepon," jelas Arif.
"Jam berapa?" tanya kembali hakim.
"Selang beberapa menit kemudian. menelpon menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya disitu, apa mereka tidak punya tata krama izin ke saya'. ya saya siap-siap aja," ucal Arif.
Usai kena marah Hendra, Arif menceritakan dirinya hanya menjawab 'siap' ketika kena marah kembali oleh Ferdy Sambo. Atas kelancangan dari Tim yang dipimpin Kabareskrim melakukan olah TKP dirumah dinasnya.
"Ini agak menggelitik ya, kalau Ferdy Sambo menelpon saudara setelah hendra menelpon, sekitar berapa menit?" tanya hakim.
"Sekitar 15 menit," jelas Arif.
"Oh tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo menerima telepon dari Hendra, begitukan. Makanya kenapa Ferdy Sambo menelpon saudara, tidak tertutup kemungkinan. lanjut?" kata Hakim.
"Kemudian saya tidak menjelaskan apa-apa jawab siap-siap aja karena sudah dimarahi," akui Arif.
"Tidak punya tata krama gitu ya?" ujar Hakim mempertegas.
"Iya siap, gak tau itu rumah saya, kemudian telpon kaya dimatikan begitu. Saya lalu menunggu di garasi car port karena bisa melihat ke dalam jendela," terang Arif.
Sekadar informasi jika keterangan Arif Rachman Arifin dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
(mdk/ded)