First Travel bermasalah, 35.000 jemaah gagal berangkat umrah
First Travel bermasalah, 35.000 jemaah gagal berangkat umrah. Atas perbuatannya dengan dugaan kasus penipuan, keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Jika memang keduanya terbukti pada pidana awal, maka polisi akan melanjutkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman bersama istrinya, Anniesa Desvitasari yang sebagai Direktur yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan perjalanan ibadah umrah. Keduanya kini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya, atas kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, awal mula kejadian tersebut karena beberapa jemaah tidak diberangkatkan Umroh oleh pihak First Travel. Para jamaah ini sendiri padahal sudah membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh First Travel.
"Jumlah jemaah yang tercatat dalam First Travel sebanyak 70.000 orang. Dengan 35.000 jemaah sudah diberangkatkan umrah sejak 2015. Sisanya 35.000 jemaah itu tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan. Laporan itu berdasarkan data dari para agen yang melapor," ujar Rudolf di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Lebih lanjut, Rudolf menjelaskan bahwa First Travel ini menawarkan beberapa jenis paket untuk bisa berangkat Haji atau Umrah. Untuk perjalanan umrah paket promo First Travel mematok biaya seharga Rp 14,3 juta per jemaah, untuk paket reguler dipatok berjumlah Rp 25 juta, dan untuk paket VIP sendiri dipatok lebih besar yaitu Rp 54 juta.
Jika berdasarkan awal penghitungan dengan estimasi jumlah jemaah yang gagal berangkat dengan biaya paket promo yaitu Rp 14,3 juta, maka kerugian terhadap para jemaah dari tindak penipuan mencapai ratusan miliar.
"Kalau hitung, kerugian rekan-rekan sekalian kalau Rp 14,3 juta dikali 35.000 jemaah maka kerugian mencapai Rp 550 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya dengan dugaan kasus penipuan, keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Jika memang keduanya terbukti pada pidana awal, maka polisi akan melanjutkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya kira otomatis itu, kita akan melakukan tracing pada rekening-rekening, dana-dana yang kemudian lari kemana pada aset, itu pasti kita lakukan dan perkembangkan akan diberitahukan," tandasnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menuturkan bahwa kedua pelaku penipuan terhadap jamaah sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap keduanya di Mapolda Metro Jaya.