Namun jika penerima kulit atau daging tersebut adalah orang fakir dan miskin, maka hukum menjual kulit hewan kurban diperbolehkan.
FOTO: Berkah Iduladha Bagi Pengepul Kulit Hewan Kurban di Tanah Abang
Musim kurban pada Hari Raya Iduladha selalu menjadi momen yang dinantikan oleh umat Muslim. Selain sebagai bentuk ibadah, momen ini juga membawa berkah tersendiri bagi para pengepul kulit hewan kurban di berbagai daerah, termasuk di Tanah Abang. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Para pengepul di Tanah Abang terlihat sibuk mengumpulkan kulit hewan kurban. Mereka menawarkan harga untuk kulit sapi dan kambing yang mereka kumpulkan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Untuk kulit sapi, pengepul menghargainya dengan kisaran harga Rp4.000 hingga Rp5.000 per kilogram.
Sementara untuk kulit kambing, harga yang ditawarkan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per lembar. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Para pengepul di Tanah Abang mengaku dalam dua hari musim kurban dapat mengumpulkan antara 500 kilogram hingga 1,5 ton kulit hewan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Kulit-kulit ini nantinya akan disalurkan kepada pengusaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti pembuatan beduk, jaket kulit, dan kerupuk. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Namun, di sisi lain, hukum menjual kulit hewan kurban oleh mayoritas ulama, adalah tidak diperbolehkan, haram, dan jual belinya tidak sah. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Mengutip sumber berita Liputan6.com, hukum menjual kulit hewan kurban haram dan dilarang dalam Islam, tetapi jika ditukarkan dalam arti bukan menjual maka diperbolehkan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam penelitian berjudul Studi Jual Beli Kulit Hewan Kurban oleh Panitia Pelaksana Kurban dalam Konsep Fikih (Studi Kasus Di Masjid Jami Assalafiyah Depok) (2020) oleh Farhan Yazid, dijelaskan sejumlah sebab larangan kulit hewan kurban dijual dan sebab diperbolehkannya dijual. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sementara, menurut para ulama fikih, jika penerima kulit hewan kurban adalah orang kaya, maka tidak boleh menjualnya. Hukum menjual kulit hewan kurban pada kesimpulannya tergantung dengan status sosial penjual. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Namun, jika penerima kulit atau daging tersebut adalah orang fakir dan miskin, maka hukum menjual kulit hewan kurban diperbolehkan dan penjualannya sah. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan dan penjualan kulit hewan kurban memiliki pertimbangan berdasarkan kondisi sosio-ekonomi penerima, sesuai dengan pandangan ulama. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.