FOTO: Ekspresi Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan, Tutupi Wajah Pakai Masker dan Hoodie
Sidang digelar secara tertutup lantara menyangkut kesusilaan. Sementara, agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari JPU.
Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun, terseret kasus pencabulan. Sidang terkait perkara tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024).
Mario Dandy, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, tampak menutupi wajahnya saat menghadiri sidang kasus pencabulan. Dia terlihat memakai masker dan penutup kepala atau hoodie pada jaketnya.
- Kubu David Ozora Tagih Kasus Pencabulan Mario Dandy Belum Disidangkan
- Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
- FOTO: Ekspresi Tersangka Yudha Tertunduk Lesu saat Dihadirkan dalam Rilis Kasus Pembunuhan Dante
- FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
Sidang digelar secara tertutup lantara menyangkut kesusilaan. Sementara, agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7).
Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Seperti dikutip Antara.