FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta
Menhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.
Menhub Budi Karya Sumadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022.
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022.
Budi Karya diperiksa KPK selama sekitar 10 jam.
Budi Karya menyatakan, mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Karena itu pula, ia hadir untuk penuhi panggilan.
- FOTO: Ekspresi Jenderal Agus Subiyanto Usai Disahkan DPR Jadi Panglima TNI
- FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik
- FOTO: Ekspresi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Saat Terjerat OTT KPK
- FOTO: Ekspresi Cak Imin Usai 5 Jam Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Kemenakertrans
"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," kata Budi Karya dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Budi Karya mengaprasi kinerja KPK yang dinilai konsisten memberangus korupsi. Diharapkan, kehadiran dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan. "Dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," ujar dia.
Namun, Budi Karya menolak menjawab pertanyaan berkaitan materi pemeriksaan. Dia meminta awak media mengkonfirmasi langsung hal itu kepada penyidik. "Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," ujar dia.
Dalam kasus ini, ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.
Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.