FOTO: Geliat UMKM di Tengah Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5 Persen Sampai Akhir 2025
Pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan UMKM melalui dua insentif yang telah disiapkan. Salah satunya perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen sampai 2025.
Pemerintah berkomitmen mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Salah satu strateginya adalah menyiapkan dua insentif untuk membantu UMKM lebih mandiri.
Kedua insentif tersebut adalah perpanjangan masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen sampai akhir 2025 dan pembebasan pungutan pajak atau PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta.
- FOTO: Jurus UMKM di Bogor Hemat Biaya Listrik dan Dukung Keberlanjutan Lingkungan dengan PLTS Atap
- Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen
- FOTO: Geliat UMKM Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- FOTO: Harga Beras Melesat Dalam Waktu Sepekan Membuat Penggilingan Padi di Bogor Naikkan Tarif Rp 2000
Insentif ini diharapkan dapat membuat UMKM terus bergeliat dalam perputaran roda perekonomian serta penciptaan lapangan kerja.
Sebagaimana yang terlihat di UMKM rumahan kuliner Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (8/1/2025), para pekerja tampak sibuk memproduksi makanan cepat saji itu.
Rumah produksi dimsum itu mempekerjakan 40 warga sekitar, yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga dan remaja putri. Dalam sehari, Griya Dimsum Bunda Imoet mampu memproduksi hingga 2,2 ton.