FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera.
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregoria Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ketiganya menerima suap dengan total senilai Rp4,6 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/12/2024).
- FOTO: Momen Pramono Anung Nyoblos di TPS 046 Cipete Selatan, Sampaikan Pesan Khusus untuk RK-Suswono dan Dharma-Kun
- FOTO: Ekspresi Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Kompak Tutupi Wajah
- FOTO: Gaya Kaesang Curi Perhatian Pakai Rompi Bertuliskan Putra Mulyono
- FOTO: Sidang Perdana, Begini Raut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar
"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD308.000 (setara Rp3,6 miliar)," ujar jaksa dalam amar dakwaannya.
Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat secara terpisah dan bertahap.
Jaksa mengungkapkan, uang diberikan kepada Erintuah secara bertahap, yaitu senilai SGD48.000, SGD 38.000, dan SGD30.000. Sementara, dua hakim anggota, yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000, lalu Heru Hanindyo menerima sebanyak SGD36.000.
Berikut momen tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur:
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam sidang tersebut, mereka didakwa menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregoria Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ketiganya dituduh menerima uang dengan total senilai Rp4,6 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD308.000 (setara Rp3,6 miliar)," ujar jaksa dalam amar dakwaannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat secara terpisah dan bertahap.
Jaksa mengungkapkan, uang diberikan kepada Erintuah secara bertahap, yaitu senilai SGD48.000, SGD 38.000, dan SGD30.000. Sementara, dua hakim anggota, yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000, lalu Heru Hanindyo menerima sebanyak SGD36.000.
Ketiga hakim nonaktif pada PN Surabaya itu sebelumnya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mangapul, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Erintuah Damanik, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Heru Hanindyo, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)