FOTO: Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tuntut Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU mengulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.
Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU mengulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.
FOTO: Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tuntut Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD didampingi tim hukumnya mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). Dalam momen tersebut tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) mengulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni. Liputan6.com/Angga Yuniar
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Pilpres diulang dengan syarat tanpa menyertakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Liputan6.com/Angga Yuniar
Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Liputan6.com/Angga Yuniar
- FOTO: MK Terima 200 Lebih Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
- FOTO: Reaksi Wajah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyimak Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
- FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
- FOTO: Mengintip Sibuknya Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Pulogadung
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," kata Todung.
Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres. Liputan6.com/Angga Yuniar
"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ucap Todung. Liputan6.com/Angga Yuniar
"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya. Liputan6.com/Angga Yuniar
Adapun permohonan gugatan Ganjar-Mahfud teregister dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Liputan6.com/Angga Yuniar