FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 orang terkait perjudian online. Komplotan sindikat judi online yang mengelola situs Auto88 ini ditangkap di kawasan Denpasar, Bali, pada Kamis (7/9) kemarin.
Dari 11 tersangka, satu orang diketahui bertindak sebagai koordinator dan sisanya membantu operasional judi online.
"Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat jumpa pers, Jumat (8/9).
Dari ke-11 tersangka itu, berinisial R merupakan koordinator pengelola situs Auto88. Dia berperan mengatur para tersangka lain yakni, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dsn PS.
"Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," jelas Dani.
Mereka ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat menjalankan bisnis ilegal tersebut. Petugas turut menyita barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 ponsel dan satu kotak SIM Card.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online. Dalam beberapa bulan terakhir, telah ada 77 pengungkapan kasus dengan total 130 tersangka.
"Sudah menangani pengungkapan 77 kasus dan 130 tersangka, sampai dengan saat ini. sampai dengan kali ini, tanggal 6, kita lakukan penangkapan kembali," ujarnya.
Meski begitu, Dani menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli siber guna memberangus para pebisnis judi online yang masih marak. Karena bisnis ini bisa memberikan dampak buruk kepada masyarakat.
"Dampak cukup mengkhawatirkan, masyarakat yang melakukan perjudian bisa kecanduan. Ini juga bisa berdampak stres yang bisa juga memunculkan timbul pidana lain untuk mendapatkan uang," tambahnya.