FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Anak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.
Sebelumnya, Karen meminta anaknya yang hadir ldi persidangan agar tak menangis.
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjalani sidang putusan pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Karen divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Dalam sidang itu anak Karen juga turut menangis saat hakim mengumumkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada eks Dirut Pertamina tersebut. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
- Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
- Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
- FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara
- FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Karen juga menyampaikan pesannya kepada anak-anaknya agar tegar.
"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis, Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please jangan nangis." kata Karen Agustiawan selesai menjalani siding di Tipikor. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Dari foto-foto ini Karen Agustiawan tampak menghampiri keluarganya ketika sidang vonis tersebut selesai. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Dengan wajah yang sedih dengan mata yang berkaca-kaca, Karen juga menyalami sejumlah keluarganya yang duduk menghadiri sidang vonis dirinya tersebut. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Dalam sidang ini, Karen diberikan vonis oleh hakim terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Hukuman itu diberikan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Dalam dakwaannya, Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia