Fraksi PDIP di Komisi III: Apakah Polisi Masih Perlu Pegang Senjata?
Wayan menegaskan bahwa jika polisi terus membawa pistol di masa mendatang, mereka tidak boleh membunuh masyarakat.
Komisi III DPR mengundang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, beserta stafnya untuk memberikan penjelasan mengenai kasus polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang berakhir dengan kematian pada Minggu (24/11/2023) dini hari. Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mempertanyakan kepada Irwan mengenai kebutuhan kepolisian untuk tetap menggunakan senjata api di masa depan, mengingat banyaknya korban yang jatuh akibat senjata tersebut.
Wayan menyatakan, "Orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata? Bisa bapak gambarkan nggak di mana kelemahan SOP, sampai senjata dengan mudah yang harusnya melindungi rakyat tapi malah bukannya hanya membunuh rakyat tapi bisa juga membunuh polisi" saat rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang dibaca, sebaiknya polisi menggunakan pentungan seperti yang diterapkan di negara-negara maju.
- Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Komisi III DPR Minta Polri Awasi Ketat Pemakaian Senpi
- VIDEO: Ini Wujud Pistol Dipakai AKP Dadang Bunuh Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
- Polisi Tangkap Penembak Kucing di Semarang
- Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi
Menurut Wayan, "Ada kajian walau berupa UU, kajian yang ada tentang polisi cukup berupa pentungan seperti negara maju, kelihatannya perlahan tapi pasti kita mengarah ke sana. Beri gambaran kepada kami kenapa senjata masih perlu dipegang." Ia menegaskan pentingnya penggunaan senjata oleh polisi harus dilakukan dengan bijak. "Jika polisi masih boleh memegang senjata, gunakan secara baik. Jangan digunakan untuk menghadapi rakyat," tuturnya.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin rapat di Ruang Komisi III DPR. Dalam paparan awal, Irwan menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi, "Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," ungkapnya dalam rapat tersebut.
Irwan kemudian memutar video yang menunjukkan kronologi tawuran dan mengklaim bahwa korban terlibat dalam insiden tersebut. Ia juga memperlihatkan foto-foto barang bukti, termasuk celurit, serta kesaksian dari pelaku tawuran.
Menurut Irwan, seharusnya pada hari itu ada sidang kode etik terhadap pelaku penampakan, namun sidang tersebut ditunda karena adanya rapat dengan Komisi III. "Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yang sedianya akan digelar hari ini, kami tunda," tuturnya.