Frasa Agama 'Hilang' dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional, Ini Kata Kemendikbud
PP Muhammadiyah mempertanyakan alasan hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklarifikasi hal tersebut.
PP Muhammadiyah mempertanyakan alasan hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklarifikasi hal tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman mengatakan, sampai saat ini peta jalan itu masih dalam proses penyusunan. Oleh karenanya, peta jalan yang beredar bukanlah merupakan versi final. Dan masih akan terus diperbarui.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Siapa yang berjasa membantu Mahmud Yunus dalam memperjuangkan pendidikan Islam di Indonesia? Usulan ini dibahas oleh Departemen Pendidikan dan Pengajaran dan Yunus sendiri perwakilan dari Departemen Agama.
-
Bagaimana Ki Hadjar Dewantara menunjukkan semangatnya dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia? Sosok yang akrab dijuluki Bapak Pendidikan Nasional itu bekerja keras memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia di tengah penjajahan pada masa itu.
-
Kapan Sidoarjo mencapai puncak keemasannya dalam bidang pendidikan Islam? Pada abad 18-19 Sidoarjo mencapai puncak keemasannya dalam bidang pendidikan Islam.
-
Kapan Azriel Hermansyah berencana melanjutkan pendidikan? Aurel Hermansyah juga mengungkapkan bahwa adiknya, Azriel, berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 dalam waktu dekat.
"Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan serta kritik membangun dari berbagai pihak dengan semangat yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk generasi penerus bangsa," ucapnya kepada Liputan6.com, Senin (8/3).
Kendati begitu, menurut dia, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang secara konsisten memberikan masukan serta kritik dalam proses penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 itu.
"Dan (Kemendikbud) akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya," pungkasnya.
Hilangkan Frasa Agama
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mempertanyakan absennya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang kini tengah digodok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia menyebut hilangnya frasa “agama” merupakan bentuk melawan Konstitusi (inkonstitusional) sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.
“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar Nashir dikutip dari portal resmi Muhammadiyah pada Senin (8/3/2021).
Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 diluncurkan Kemendikbud guna menjalankan amanat untuk mencerdaskan bangsa. Peta jalan disusun sebagai rambu-rambu dalam sistem pendidikan nasional hingga 2035 mendatang. Meskipun hingga saat ini penyusunan peta jalan itu belum kunjung rampung.
Frasa agama juga absen dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Di mana visi itu hanya berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”
Haedar Nashir memandang hilangnya frasa “agama” sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.
“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” tekan dia.
“Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang. Nah, problem ini adalah problem yang serius menurut saya yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah. Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” sambungnya.
Haedar mengaku setuju jika ide dalam sumber nilai konstruksi kehidupan kebangsaan berasal dari tiga unsur, yaitu Pancasila, Agama dan Budaya. Karenanya, salah satu unsur itu tidak boleh dihilangkan karena akan menimbulkan kecurigaan publik.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Muhammadiyah Protes Frasa Agama 'Hilang' di Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Sekeluarga Wisuda Bareng, Ayah & Ibu Bergelar Magister, Anak Sulung Sarjana Farmasi
Belajar Jarak Jauh, KPAI Temukan Ada Siswa Menikah Diam-Diam Lalu Putus Sekolah
Pimpinan DPR Minta Kemendikbud Memperbaiki Program Subsidi Kuota Belajar
ATVI Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2021
Temani Ibu Jualan Ayam di Pasar, Kelakuan Sang Anak Sungguh di Luar Dugaan
Terbaik di Asia Tenggara, IPB Peringkat 62 Dunia Versi QS World University Ranking