Frasa 'kontra radikalisasi' dianggap sudah jelas, MK tolak uji materi UU Terorisme
Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menjadikan frasa "kontra radikalisasi" menjadi "kontra radikalisasi terorisme".
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme (UU Terorisme) yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (30/10).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana BNPT menemukan landasan hukum untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme? Ibnu menjelaskan, landasan pemerintah melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa frasa "radikal" dalam UU Terorisme telah mengubah paradigma masyarakat tentang frasa tersebut sehingga bermakna negatif.
Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menjadikan frasa "kontra radikalisasi" menjadi "kontra radikalisasi terorisme".
Terhadap dalil pemohon tersebut Mahkamah berpendapat bahwa secara kontekstual yang dimaksud dengan istilah "kontra radikalisasi" dan "deradikalisasi" dalam UU Terorisme adalah kontra radikalisasi dan deradikalisasi dalam tindak pidana terorisme.
"Bahwa tidak ditambahnya kata 'terorisme' di belakang frasa 'kontra radikalisasi' dan 'deradikalisasi' dalam UU a quo karena yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang sudah jelas, yakni mereka yang rentan dan telah terpapar paham radikal terorisme," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dengan demikian Mahkamah berpendapat tanpa perlu menambahkan kata terorisme di belakang kedua istilah tersebut telah dengan sendirinya mencakup apa yang dikehendaki para pemohon.
"Sehingga secara tehnik perundang-undangan jika ditambahkan dengan kata 'terorisme' rumusan demikian justru menjadi berlebihan," pungkas Saldi.
Baca juga:
'Publik dukung ada UU yang mudahkan aparat menanggulangi teroris'
Peraturan Pemerintah sedang disiapkan untuk berlakukan UU Terorisme
Anggota Komisi III minta penanganan kasus terorisme ditingkatkan
DPR jadi sasaran terduga teroris Riau, karena revisi UU Terorisme?
Undang-undang disahkan, penanganan kasus terorisme diharap lebih maksimal
Cegah teror, BNPT bentuk Satgas penindakan dengan fungsi intelijen