Fredrich yakinkan Dokter Bimanesh jika Novanto sudah bebas dari proses hukum
"Saya tanyakan bagaimana status hukumnya (Setya Novanto). Dia bilang sudah bebas karena sudah menang praperadilan," ujar Bimanesh saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RS Medika Permata Hijau (RSMPH), di persidangan terdakwa Fredrich Yunadi. Bimanesh adalah salah satu dokter yang menangani Setya Novanto yang menjadi klien Fredrich.
Melalui sambungan telepon, Fredrich coba meyakinkan Bimanes bahwa Novanto bebas dari perkara hukum. Hal itu diutarakan Fredrich setelah Bimanesh meminta kejelasan status Novanto yang akan dirawat di RSMPH. Saat itu, Bimanesh mengatakan mantan Ketua DPR itu tengah terbelit proses hukum meski dia tak tahu jelas detail kasusnya.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
"Saya tanyakan bagaimana status hukumnya (Setya Novanto). Dia bilang sudah bebas karena sudah menang praperadilan," ujar Bimanesh saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Yakin dengan penjelasan itu, Bimanesh mempersilakan Fredrich mengurus proses rawat inap Novanto.
Dari keterangan Bimanesh, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Saifuddin Zuhri mempertanyakan peran Fredrich dalam proses rawat inap tersebut. Hakim berpendapat, umumnya proses rawat inap diurus oleh pihak keluarga calon pasien.
Menanggapi pertanyaan itu, Bimanesh menganggap lumrah mengingat saat itu Fredrich mengaku sebagai kuasa hukum Novanto.
"Anda tidak tanya kenapa terdakwa yang mengurus (rencana rawat inap) Novanto?" tanya Hakim Saifuddin.
"Tidak. Dia hanya jelaskan saya lawyernya, ya sudah," jawab Bimanesh.
Diketahui perkara ini bermula saat 14 November 2017 Setya Novanto sedianya menjalani pemeriksaan di KPK terkait korupsi proyek e-KTP, namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Sayangnya, Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.
Beberapa jam kemudian, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Dokter rawat Novanto ngaku dihubungi Fredrich soal skenario kecelakaan
Dokter Bimanesh sebut Fredrich Yunadi kerap minta bantuannya soal rawat inap pasien
Direktur RS Medika sebut Setnov seharusnya lalui pemeriksaan di IGD
Ngeluh ditahan di Rutan KPK, Fredrich Yuinadi dingatkan hakim
Ini kejanggalan visum Setnov yang dibuat Bimanesh Sutarjo
Fredrich Yunadi bawa bakpao 'benjolan Setnov' ke ruang sidang
Panggil saksi 'situ', Fredrich Yunadi kembali dimarahi Majelis hakim