Fredrich Yunadi ancam boikot persidangannya
Fredrich menilai majelis hakim tidak berwenang menjalani persidangan sementara dirinya mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain itu, dia juga menginginkan agar materi praperadilan yang sempat diajukan di PN Jaksel diperiksa majelis hakim Saifuddin Zuhri.
Fredrich Yunadi, terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, mengancam akan memboikot persidangan perkaranya. Dia bersikukuh tak akan menghadiri sidang selanjutnya setelah Majelis Hakim menolak eksepsinya.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu berpendapat, majelis hakim tidak berwenang menjalani persidangan sementara dirinya mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain itu, dia juga menginginkan agar materi praperadilan yang sempat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperiksa majelis hakim yang diketuai oleh Saifuddin Zuhri itu.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak Pak, ini HAM. Kalau bapak memaksakan kehendak bapak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujar Fredrich kepada majelis hakim, Senin (5/3).
Fredrich menyesalkan cara KPK mengikuti proses persidangan praperadilan lalu, yang menyebabkan gugatannya gugur seiring dimulainya perkara pokok di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Materi dalam gugatan praperadilannya juga belum sempat diperiksa hakim. Sementara, dalam materi tersebut menurutnya berisi segala pelanggaran yang diduga dilakukan petinggi KPK, termasuk Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Dia menampik putusan majelis hakim yang tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan saksi dengan dalih Pasal 95 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami keberatan. Pasal 95 KUHAP ada rehablitasi itu hak kita untuk mengajukan yang belum dikabulkan di Praperadilan, ini bukan pendapat tapi sudah dalam hukum," ujar Fredrich dengan nada tinggi.
Direspons seperti itu, Majelis Hakim tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Eksepsi ditolak, Fredrich Yunadi ajukan banding minta ketua KPK dihadirkan
Hakim tolak eksepsi Fredrich Yunadi
Dilecehkan dengan rompi KPK, begini reaksi Fredrich mengeluh di depan hakim
JPU KPK sebut eksepsi Fredrich hanya luapan kekesalan dan curahan hati
Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta
Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan
Fredrich akan bacakan 37 halaman nota eksepsi